BREAKING NEWS

UIN Ponorogo Diduga Abaikan Perbup dalam Ujian Perangkat Desa Kauman

Penandatangan pakta integritas tes ujian perangkat desa Kauman secara jujur, transparan, akuntabel dan bebas KKN 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Pelaksanaan ujian pengisian perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Ponorogo, menuai sorotan. Tim penguji dari UIN Ponorogo diduga tidak memahami secara utuh Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2014, terutama terkait mekanisme penilaian dan pelaksanaan tes.

Dugaan itu mencuat dalam technical meeting yang digelar di Balai Desa Kauman, Ahad (28/12/2025). Ketua tim penguji UIN Ponorogo, Agus Setiawan, saat itu menjawab pertanyaan peserta terkait dokumen pengabdian yang memiliki bobot nilai 5 poin.

Dalam forum tersebut, Agus menyebut dokumen pengabdian boleh diserahkan hingga sehari sebelum tes CBT, bahkan “sampai malam pun tidak masalah”, asalkan sudah diterima sebelum ujian berlangsung. Alasannya, untuk memudahkan tim penguji dalam melakukan penilaian sesuai masa pengabdian.

Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan Perbup. Daniel Ari Pradika, salah satu peserta yang dinyatakan tidak lolos, menegaskan bahwa dalam Perbup disebutkan secara jelas batas akhir penyerahan dokumen pengabdian adalah saat pendaftaran, bukan menjelang ujian.

“Kalau berpijak pada Perbup, itu jelas melanggar. Aturan sudah tegas, tapi di lapangan justru diubah,” ujar Daniel.

Tak hanya soal administrasi, kejanggalan lain muncul pada formasi Kamituwo Banyu Arum. Dari dua peserta yang mengikuti tes, seluruh nilai tes keahlian berada di bawah passing grade. Namun, panitia penguji tidak menggelar tes ulang, sebagaimana diamanatkan Perbup, melainkan langsung menetapkan salah satu peserta sebagai pihak yang lolos melalui berita acara.

“Seharusnya tes ulang. Ini malah langsung ditetapkan. Jelas melanggar Perbup,” kata peserta lainnya.

Atas rangkaian kejanggalan tersebut, para peserta menuntut hasil ujian dibatalkan dan dilakukan tes ulang secara terbuka dan sesuai regulasi.

Menanggapi protes itu, Agus Setiawan, dari UIN Ponorogo terkesan lepas tangan. Mereka berdalih terjadi kesalahan administrasi dan akan memanfaatkan masa sanggah untuk melakukan evaluasi. Saat ditanya alasan tidak dilaksanakannya tes ulang, pihak UIN tidak memberikan jawaban tegas.

Bahkan, muncul pernyataan bahwa keputusan tersebut bisa jadi diambil karena panitia kelelahan dan kecapekan.

“Kami akui khilaf, kejadiannya begitu saja,” ujarnya.

Pernyataan itu justru memperkuat kegelisahan peserta. Bagi mereka, ujian perangkat desa bukan sekadar formalitas, melainkan pintu pengabdian yang seharusnya dijalankan secara jujur, transparan, dan taat aturan.

Kini, bola panas ada di tangan panitia dan pemerintah daerah: menegakkan Perbup atau membiarkan preseden buruk terus berulang di desa.

Penulis : Nanang 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar