BREAKING NEWS

Di Balik Ramainya Monumen Reog, Ada Izin Lingkungan yang Dipertanyakan

Megah, Monumen Reog ponorogo

PONOROGO, SINYALPONOROGO - Monumen Reog Ponorogo di Sampung kini menjelma menjadi magnet baru. Jalanan menuju lokasi makin ramai, deretan UMKM tumbuh, parkir meluber, dan warga berdatangan sekadar ingin melihat dari dekat ikon kebanggaan Bumi Reog itu. Di atas bukit kapur yang dulu sunyi, kini berdiri simbol kebudayaan yang digadang-gadang bernilai puluhan miliar rupiah—bahkan disebut-sebut bisa menembus angka Rp90 miliar, dan belum sepenuhnya rampung.

Namun di balik geliat wisata dan euforia kebanggaan daerah, ada kegelisahan yang mengendap. Bukan soal megah atau tidaknya monumen, melainkan soal cara negara—dalam hal ini pemerintah daerah—mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

Kabar bahwa proyek raksasa Monumen Reog hanya berbekal dokumen UKL-UPL, bukan AMDAL, menampar nalar publik. Sebab, secara kasat mata, monumen ini bukan sekadar bangunan tunggal. Ia telah berkembang menjadi kawasan: ada akses jalan berpaving, area parkir luas, sentra UMKM, hingga lonjakan aktivitas manusia yang berdampak langsung pada lingkungan sekitar—khususnya kawasan karst Sampung yang sejak lama dikenal rentan.

Pertanyaan publik pun mengemuka: bagaimana mungkin proyek sebesar ini tidak diwajibkan AMDAL?

Secara prosedural, Dinas Lingkungan Hidup tentu bekerja berdasarkan permohonan. Jika yang diminta hanya UKL-UPL, maka dokumen itulah yang diterbitkan. Dalam konteks ini, DLH bisa saja benar secara administratif. Tapi persoalannya bukan sekadar administrasi—melainkan substansi dan keberanian membaca dampak jangka panjang.

Tanggung jawab utama justru mengarah pada dinas pengampu, yakni Disbudparpora. Sebagai leading sector, merekalah yang seharusnya sejak awal memastikan bahwa proyek Monumen Reog ditempatkan sebagai pembangunan kawasan strategis dengan dampak luas. Bukan proyek biasa yang cukup “diamankan” dengan UKL-UPL.

Fakta bahwa perkara ini sempat dilidik KPK, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Pemanggilan pejabat DLH menegaskan satu hal: ada yang tidak beres sejak tahap perencanaan.

Sejumlah pengamat lingkungan pun kompak bersuara: Monumen Reog semestinya menggunakan AMDAL, bukan UKL-UPL. Alasannya sederhana—skala, dampak, dan fungsi kawasan telah melampaui batas toleransi dokumen lingkungan tingkat menengah. Jika aturan lingkungan bisa “disederhanakan” demi mengejar simbol kebanggaan, lalu apa kabar komitmen negara terhadap keberlanjutan?

Monumen Reog sejatinya adalah warisan kebudayaan masa depan. Tapi warisan itu akan kehilangan makna jika dibangun dengan mengorbankan prinsip kehati-hatian. Kebanggaan budaya tidak seharusnya berdiri di atas fondasi yang rapuh secara hukum dan lingkungan.

Kini publik menunggu: siapa yang bertanggung jawab? Apakah semuanya akan berhenti pada saling lempar dokumen, atau justru menjadi momentum untuk menata ulang cara berpikir pembangunan di Ponorogo—agar megah secara visual, sah secara hukum, dan adil bagi lingkungan.

Sebab pada akhirnya, monumen bukan hanya soal apa yang terlihat hari ini, tetapi jejak apa yang ditinggalkan untuk generasi berikutnya.

Penulis adalah : Nanang Rianto, S.Sos

Wartawan Sinyal Ponorogo 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar