Jejak Digital Terakhir dan Duka Keluarga di Balik Kasus Pembunuhan Nur Aini

Gambar hanya ilustrasi saja
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Unggahan bernada penyesalan yang beredar di media sosial menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengusutan kasus pembunuhan Nur Aini (55), warga Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Curhatan itu diyakini berasal dari Saputra Aji (30), anak kandung korban yang kini ditetapkan sebagai terduga pelaku dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Satreskrim Polres Ponorogo memastikan upaya pencarian terus dilakukan hingga ke luar wilayah, termasuk ke Kabupaten Gunungkidul. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan pasti Aji belum diketahui.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kesaksian keluarga membuka sisi lain dari tragedi ini. Muhammad Gilang (21), adik kandung Aji, membenarkan bahwa akun Facebook yang memuat curhatan tersebut memang milik kakaknya. Isi unggahan itu disebut berisi permintaan maaf serta pesan agar jenazah sang ibu dirawat dengan baik.
Gilang mengaku terpukul. Ia tak pernah membayangkan kakak sulung yang selama ini dikenal pendiam dan tertutup, justru menjadi pelaku dalam peristiwa tragis tersebut.
“Kami sering komunikasi. Hubungan kami baik-baik saja,” ujarnya lirih.
Menurut Gilang, Aji selama ini bekerja di Bali dan jarang pulang ke rumah. Saat kembali ke Ponorogo pun, biasanya hanya sebentar. Terakhir, Aji pulang lebih lama dari biasanya, sebelum peristiwa nahas itu terjadi. Ketegangan antara Aji dan sang ibu memang sempat ada, namun oleh keluarga dianggap sebagai luapan emosi sesaat yang kerap terjadi dalam rumah tangga.
Di balik duka mendalam, Gilang menyampaikan harapan sederhana namun tegas: kakaknya dapat ditemukan dalam keadaan selamat agar seluruh peristiwa ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya hanya ingin semua terang, dan keadilan ditegakkan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa konflik keluarga yang tak tertangani dapat berujung pada tragedi, meninggalkan luka panjang bagi mereka yang ditinggalkan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.
Penulis : Nanang