BREAKING NEWS

Kejari Ponorogo Dalami Dugaan Penyalahgunaan Bansos Dinsos P3A, 15 Saksi Dipanggil

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo,
Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengintensifkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2022–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dari berbagai pihak terkait. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri potensi kerugian keuangan negara.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami fokus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka,” kata Zulmar kepada sinyal Ponorogo Jumat, 30/01/2026.

Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi saat ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga mengedepankan pemulihan kerugian negara, sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Dalam KUHP yang baru, penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan. Artinya, bagaimana uang negara yang disalahgunakan bisa kembali,” ujarnya.

Zulmar menyebut pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat, terutama penerima bansos yang seharusnya mendapatkan haknya secara utuh.

Kejari Ponorogo memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan, serta mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Aparat penegak hukum, kata Zulmar, berkomitmen menjaga integritas bansos sebagai instrumen perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar