BREAKING NEWS

Nama Tukang Rosok Tegalsari Muncul di Kasus Korupsi Sugiri Sancoko, Diduga Terima Rp90 Juta

Sukijo bersama rekannya Harjo Gedek alias Gondrong usai penuhi panggilan KPK di KPPN Madiun 

MADIUN, SINYALPONOROGO
— Nama Sukijo, tukang rosok asal Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, mendadak mencuat dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Sukijo diduga menerima aliran dana sebesar Rp90 juta, sehingga dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan dilakukan di KPPN Madiun, Jalan Salak, pada Jumat, 23 Januari 2026. Sukijo yang memiliki nama asli Agus Umar Faruq Sya’Bani (50) datang memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi seorang rekannya, Harjo Gedek alias Gondong.

“Saya dipanggil masuk sekitar jam sepuluh pagi,” kata Sukijo.

Di awal pemeriksaan, penyidik KPK mengklarifikasi identitas. Nama “Sukijo” sempat dipersoalkan karena bukan nama resmi dalam dokumen kependudukan. Ia menjelaskan, nama tersebut hanyalah nama idola yang ia gunakan sehari-hari, bahkan tertulis di motor roda tiga yang menemaninya mencari rosok. Namun penyidik menyebut nama Sukijo tercantum pada nomor telepon yang digunakan.

Agus Umar Faruq Sya'Bani alias Sukijo 

Pemeriksaan kemudian mengarah pada dugaan aliran dana Rp90 juta yang disebut-sebut diterima Sukijo dalam perkara korupsi Sugiri Sancoko. Tuduhan itu langsung dibantah tegas.

“Saya tidak pernah menerima uang itu, baik transfer maupun tunai. Sama sekali tidak,” ujarnya.

Penyidik KPK sempat meminta Sukijo mengingat kembali kemungkinan aliran dana tersebut. Pertanyaan diajukan dengan nada tegas dan intens. Sukijo mengakui, tekanan pemeriksaan cukup berat dan bisa membuat siapa pun yang tidak kuat mental merasa tertekan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah tergabung sebagai anggota tim sukses tingkat bawah saat Sugiri Sancoko maju dalam Pilkada Ponorogo 2020. Namun perannya hanya sebatas bawahan dan tidak mengetahui urusan keuangan maupun praktik yang melanggar hukum.

“Saya ini hanya krucuk. Tidak tahu-menahu soal yang begituan,” katanya.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Pemeriksaan sempat dihentikan untuk salat Jumat, lalu dilanjutkan kembali hingga penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sukijo keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.00 WIB.

Usai pemeriksaan, Sukijo mengaku lega dan plong. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya berharap yang memang terkait berani mengakui. Biar proses hukum cepat selesai dan terang,” pungkasnya.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar