Panwas Anulir Nilai Pengabdian, Dua Lowongan Perangkat Desa Kauman Diulang

Suasana sidang mediasi pengisian perangkat desa Kauman Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas) Kauman memutuskan merevisi Berita Acara Hasil Tes pengisian perangkat Desa Kauman serta menganulir nilai pengabdian peserta yang menyerahkan berkas di luar waktu pendaftaran. Keputusan itu diambil menyusul aduan dugaan pelanggaran dalam tahapan seleksi perangkat desa.
Ketua Panwas Kecamatan Kauman, Toni Khristiawan, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa nilai pengabdian yang diserahkan tidak sesuai jadwal resmi pendaftaran dinyatakan gugur. Akibatnya, sembilan peserta harus menerima pengurangan nilai satu poin.
“Nilai pengabdian yang diserahkan di luar waktu pendaftaran dianulir. Ada sembilan peserta yang nilainya dikurangi satu poin,” kata Toni usai mediasi kedua di Gedung Nagara Bhakti, Kantor Kecamatan Kauman, Senin (5/1/2026) malam.
Sembilan peserta tersebut yakni Atika, Setyorini, Hariti, Triyani, Fadila, Risna, Ramadhani, Riyuga, dan Deva.
Tak hanya itu, Panwas juga memutuskan membatalkan dua lowongan perangkat desa, masing-masing Kamituwo Merbot dan Kamituwo Banyuarum, lantaran seluruh peserta tidak mencapai ambang batas kelulusan (passing grade).
“Karena tidak ada yang passing grade, dua lowongan kamituwo dibatalkan dan akan dilakukan penjaringan ulang,” tegas Toni.
Sementara itu, tiga lowongan lain yang turut dilaporkan masih menunggu keputusan lanjutan setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi tambahan.
Mediasi kedua ini dihadiri Panitia Pengisian Perangkat Desa Kauman, Panwas, BPD, serta 11 pelapor. Namun, Tim Pelaksana Ujian dari UIN Ponorogo tidak dihadirkan dalam forum tersebut.
Dalam forum mediasi, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Kauman, Nargo, mengakui adanya kesalahan dalam pengisian dan pembacaan Berita Acara Hasil Ujian Format K-2.
“Kami akui memang ada human error dalam pengisian dan pembacaan Berita Acara Format K-2. Atas nama seluruh panitia, kami mohon maaf. Semua itu tidak disengaja dan tanpa tendensi apa pun,” ujarnya.
Ketua BPD Kauman, Hendro Tri Teguh Susilo, menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan fakta, terutama terkait waktu penyerahan lampiran SK pengabdian peserta.
“Ini urgent karena berpengaruh langsung terhadap nilai hasil ujian dan menentukan siapa yang lulus,” katanya.
Hal senada disampaikan Dhimas, salah satu calon perangkat desa. Ia meminta panitia membuka data rinci beserta bukti pendukung terkait waktu penyerahan lampiran pengabdian.
“Kami menghendaki data detail, kapan peserta menyerahkan SK pengabdian, harus jelas dan bisa dibuktikan,” tegasnya.
Namun, Panitia Bidang Pendaftaran mengaku tidak memiliki ceklis waktu penyerahan berkas, dan hanya merujuk pada isian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dilampiri SK pengabdian.
“Kami tidak punya ceklis waktu penyerahan, pengabdian ditulis di DRH dan dilampiri SK,” jelas panitia.
Panwas Kauman memastikan, seluruh keputusan yang diambil bertujuan menjaga integritas, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap proses pengisian perangkat desa. Proses lanjutan akan ditentukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap tahapan seleksi yang dipersoalkan.
Penulis : Nanang