BREAKING NEWS

Kasus Tanah Kas Desa Kemuning Masuk Kejaksaan, Pemdes Buka Semua Bukti

Megah, gapuro masuk kantor desa Kemuning Sambit Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Sengketa tanah persawahan Persil S.3 di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo, kini berlanjut ke ranah hukum. Pemerintah Desa Kemuning menegaskan bersikap kooperatif menyusul adanya laporan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo yang diajukan pihak ahli waris.

Kepala Desa Kemuning, Moh. Romdhoni, mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada dirinya dan Ketua BPD Desa Kemuning. Meski demikian, pihak desa memilih menghormati langkah hukum yang ditempuh dan siap mengikuti seluruh proses yang berjalan.

“Kami kooperatif dan siap memberikan keterangan apa adanya. Semua proses yang kami lakukan sejak awal berbasis dokumen dan musyawarah terbuka,” kata Romdhoni.

Ia menjelaskan, persoalan tanah tersebut bermula dari permohonan klarifikasi Paguyuban RT se-Desa Kemuning pada Juni 2025. Warga mempertanyakan status tanah seluas sekitar lima kotak yang selama ini dikuasai keluarga mantan carik desa, terlebih setelah proses sertifikasi melalui PTSL 2020–2021 terhenti.

Menindaklanjuti permintaan itu, pemerintah desa melakukan penelusuran administrasi dengan mempelajari Letter C Desa, peta blok, serta berkonsultasi dengan PPAT Kecamatan. Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan riwayat peralihan hak, sehingga tanah Persil S.3 tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD) bekas bengkok carik.

Hasil klarifikasi tersebut kemudian disampaikan kepada tokoh masyarakat dan Paguyuban RT. Pemerintah desa juga mengundang pihak ahli waris almarhum Surodijojo untuk musyawarah. Puncaknya, pada 1 Juli 2025, digelar musyawarah desa yang dihadiri puluhan unsur masyarakat.

Dalam forum terbuka itu, perwakilan ahli waris, Ahmad Budairi, secara langsung menyerahkan kembali tanah Persil S.3 kepada Pemerintah Desa Kemuning. Penyerahan dilakukan dengan disaksikan masyarakat dan dituangkan dalam berita acara, notulen rapat, serta daftar hadir yang ditandatangani banyak pihak.

“Dokumen penyerahan itu menjadi dasar kami menyatakan tanah tersebut kembali sebagai aset desa. Semua ada buktinya,” tegas Romdhoni.

Terkait laporan ke kejaksaan, Romdhoni menegaskan hingga kini pihak desa belum memiliki rencana untuk melakukan laporan balik, meski mengantongi sejumlah bukti administratif dan kesaksian.

“Kami belum berpikir ke arah sana. Kita tunggu saja proses hukumnya. Prinsip kami menjaga aset desa dan menjawab kegelisahan masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi kepastian, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi desa dalam menata dan mengamankan aset desa secara administratif dan hukum, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar