BREAKING NEWS

Panwas Kecamatan Kauman Kaji Aduan Ujian Perangkat Desa, Rekomendasi Ditunggu Pekan Depan

Gambar hanya ilustrasi saja 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Polemik pengisian perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, masih bergulir. Puluhan peserta ujian resmi melayangkan aduan atas proses seleksi yang dinilai tidak transparan, jujur, dan akuntabel. Menyikapi hal itu, Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Kauman kini tengah melakukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.

Ketua Panwas Kecamatan Kauman, Toni Khristiawan, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup). Panwas, kata dia, memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah aduan tersebut ditindaklanjuti atau tidak.

“Kami masih mempelajari dan mengkaji seluruh aduan yang masuk. Sesuai perbup, Panwas diberi waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti atau tidak. Yang pasti, dari hasil kajian itu akan kami keluarkan rekomendasi. Ditunggu saja, waktunya sampai Selasa minggu depan,” ujar Toni, Kamis (1/1/2026).

Toni mengungkapkan, Panwas sejatinya telah mempertemukan para pihak pada Selasa lalu (30/12/2025) untuk meminta penjelasan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu.

“Belum ada kesepahaman. Karena itu Panwas menunggu seluruh aduan masuk terlebih dahulu. Setelah lengkap, kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.

Ia memastikan, rekomendasi Panwas nantinya akan disusun dengan mencermati data dan fakta di lapangan, serta tetap berpedoman pada Perbup yang berlaku.

“Semua akan tertuang dalam rekomendasi Panwas. Kami bekerja objektif, sesuai aturan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan peserta ujian perangkat Desa Kauman menyampaikan aduan karena menilai proses seleksi sarat kejanggalan. Sejumlah dugaan pelanggaran Perbup mencuat, mulai dari pengumpulan dokumen pengabdian yang masih diterima hingga sehari sebelum tes CBT, padahal berbarengan dengan hari terakhir pendaftaran peserta.

Selain itu, peserta juga mempersoalkan nilai tes keahlian (Komputer, Wawancara dan dokumen pengabdian) yang berada di bawah passing grade, namun tidak langsung dilakukan tes ulang sebagaimana mestinya. Rentetan persoalan tersebut memicu ketidakpercayaan peserta terhadap panitia penyelenggara.

Tak hanya dilayangkan ke Panwas Kecamatan, aduan juga dikirimkan ke berbagai lembaga, mulai dari Plt Bupati Ponorogo, Dinas PMD, DPRD Kabupaten Ponorogo, hingga Ombudsman. Para peserta berharap proses pengisian perangkat desa benar-benar menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

Kini, publik menanti sikap tegas Panwas Kecamatan Kauman. Rekomendasi yang akan dikeluarkan pekan depan dinilai menjadi penentu, apakah polemik ini berakhir sebagai koreksi administratif, atau justru membuka babak baru penegakan aturan dalam pengisian perangkat desa.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar