Pembatalan 5 Formasi Perangkat Desa Kauman Menuai Keberatan, Rekrutmen Ulang Dijeda

Suasana sidang mediasi antara pengadu, panitia bersama pengawas kecamatan
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Keputusan Pengawas Kecamatan Kauman yang membatalkan lima formasi dalam pengisian perangkat Desa Kauman, Kabupaten Ponorogo, memantik reaksi keras dari para peserta. Sejumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi menyatakan keberatan dan menilai keputusan tersebut cacat hukum.
Melalui kuasa hukum yang bersuara di media sosial, para peserta menilai pembatalan dilakukan tanpa melibatkan atau meminta klarifikasi kepada mereka yang telah dinyatakan lolos. Proses tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan partisipasi dalam tahapan rekrutmen perangkat desa.
Namun hingga kini, perlawanan tersebut belum diwujudkan dalam langkah resmi. Tidak ada surat keberatan maupun gugatan yang masuk ke Pengawas Kecamatan Kauman ataupun panitia seleksi.
Camat Kauman, Toni, S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi Sinyal Ponorogo pada Rabu (14/1/2026), mengaku belum menerima laporan atau pengaduan tertulis dari pihak peserta.
“Secara resmi tidak ada. Tidak ada satu lembar surat pun yang masuk ke pengawas kecamatan. Soal rencana gugatan, saya tahu justru dari media sosial,” ujarnya.
Toni menegaskan, saat ini pihak kecamatan sebenarnya tengah fokus pada rencana pembukaan penjaringan ulang untuk lima formasi yang dibatalkan. Namun dinamika yang berkembang membuat langkah tersebut sementara dijeda.
“Kita tidak ingin ketika dibuka ternyata gugatan masuk. Intinya kami tidak ingin masalah ini makin pelik. Maka sementara waktu kita jeda sambil melihat situasi dan kondisi yang tepat untuk melangkah,” katanya.
Ia menekankan bahwa keputusan pembatalan formasi telah merujuk pada peraturan bupati (Perbup) yang berlaku, dengan pertimbangan asas keadilan serta transparansi data.
“Keputusan ini berdasar regulasi yang kuat. Ini bukan semata membatalkan, tapi mencari formulasi yang paling adil dan transparan,” ucap Toni.
Terkait jadwal rekrutmen ulang, Toni mengaku masih berkoordinasi dengan pemerintah desa. Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar proses ke depan tidak memunculkan persoalan baru.
“Kita lihat perkembangan dan dinamika yang ada, supaya situasi mereda. Jangan sampai muncul dualisme atau hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Toni menyebut, pembatalan hasil seleksi sekaligus rencana rekrutmen ulang merupakan jalan tengah yang dipilih untuk menyusun kembali komposisi perangkat Desa Kauman secara lebih tepat dan berkeadilan.
Di tengah polemik ini, publik kini menunggu kejelasan langkah selanjutnya: apakah rekrutmen ulang akan segera dibuka, atau persoalan ini akan berlanjut ke meja hukum. Yang pasti, proses pengisian perangkat desa kembali diuji—bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintahan desa.
Penulis : Nanang