Pengakuan Mengejutkan di BAP KPK: Direktur RSUD Harjono Diduga Diperas Sejak Awal Dilantik

Gambar hanya ilustrasi saja..
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Pengakuan mengejutkan kembali terungkap dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Fakta itu disampaikan Wahyu Dhita Putranto, SH, MH atau lebih akrab disapa WDP, kuasa hukum tersangka dr. Yunus Mahatma, berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
WDP mengungkapkan, kliennya dilantik sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo pada 7 Februari 2022. Namun, baru berselang sekitar sepekan, tepatnya 15 Februari 2022, kliennya disebut sudah dimintai uang sebesar Rp250 juta oleh Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko melalui adik kandungnya, Elly Widodo.
“Permintaan itu muncul sangat cepat, bahkan belum genap dua pekan sejak klien saya dilantik,” ujar Wahyu kepada sinyal Ponorogo Senin, 26/01/2026.
Permintaan uang tersebut, lanjut Wahyu, kembali terjadi pada 3 Maret 2022, dengan nominal Rp150 juta. Total dana yang diserahkan kliennya mencapai Rp400 juta, seluruhnya diberikan melalui adik kandung Sugiri Sancoko.
Yang menarik, menurut Wahyu, uang itu disebut-sebut digunakan untuk mengurusi perkara dugaan ijazah palsu yang saat itu ditangani Polda Jawa Timur.
“Seluruh rangkaian peristiwa ini dijelaskan klien saya secara rinci dalam BAP di hadapan penyidik KPK,” tegasnya.
Wahyu menilai, pola yang dialami kliennya bukan sekadar permintaan, melainkan sudah mengarah pada ancaman dan pemerasan jabatan. Praktik tersebut, kata dia, dijalankan secara sistematis melalui orang-orang terdekat bupati, termasuk yang disebut sebagai bagian dari tim sukses.
Selain mengalir ke Sugiri Sancoko, Wahyu juga menyebut sebagian uang kliennya turut mengalir ke Sekretaris Daerah Ponorogo nonaktif, Agus Pramono.
“Ini menunjukkan pola kerja yang terstruktur. Pemerasan jabatan dijalankan oleh lingkaran terdekat kekuasaan,” katanya.
Menurut Wahyu, adik kandung bupati juga telah beberapa kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Ia meyakini, masih banyak fakta lain yang tersimpan dalam BAP kliennya dan berpotensi membuka praktik penyalahgunaan kewenangan secara lebih luas.
“Ini baru permukaannya. Fakta-fakta lain akan terbuka dalam proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.(Team/Redaksi).