BREAKING NEWS

Sidang Perdana Suap Paviliun RSUD Harjono, KPK Dakwa Sucipto Alirkan Rp950 Juta ke Bupati Ponorogo

Mengawali sidang, Sucipto Terdakwa bersalaman dengan Budiarjo Setiawan, SH kuasa hukumnya (foto Ist)

SURABAYA, SINYALPONOROGO
– Perkara dugaan suap proyek pembangunan paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo resmi bergulir di meja hijau. Terdakwa Sucipto, pemilik sekaligus Direktur CV Cipto Makmur Jaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/1/2026).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dihadiri kuasa hukum terdakwa, Budiarjo Setiawan, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Dwi Junianto mendakwa Sucipto telah memberikan suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dengan total nilai mencapai Rp950 juta.

“Terdakwa didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dengan maksud tertentu, yang dilakukan secara bertahap dan berulang sehingga dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Johan di hadapan majelis hakim.

Menurut KPK, perkara ini bermula ketika Sucipto mendatangi Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo. Dalam pertemuan itu, Sucipto menyampaikan rencana mengerjakan proyek pembangunan paviliun rumah sakit dengan klaim telah mendapat restu dari Sugiri Heru Sangoko, orang dekat Bupati Ponorogo.

Suasana sidang perdana (foto ist)

Jaksa mengungkapkan, sebelumnya Sugiri Sancoko disebut memerintahkan Yunus Mahatma agar urusan pekerjaan di RSUD dr Harjono ditentukan melalui Sugiri Heru Sangoko. Skema ini dinilai membuka ruang pengaturan proyek sejak awal.

Tak hanya itu, KPK juga mendakwa Sucipto menyetorkan uang sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada Mujib Ridwan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) sekaligus Wakil Direktur RSUD dr Harjono. Nilai proyek yang dimaksud mencapai Rp14.030.930.030,81.

“Kami memandang praktik pemberian kepada kepala daerah seperti ini berpotensi mencederai kepercayaan publik dan merusak tata kelola pemerintahan. Karena itu perkara ini kami bawa ke pengadilan agar diuji secara terbuka,” tegas Johan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budiarjo Setiawan, menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa.

“Klien kami didakwa melakukan pemberian kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui komitmen fee yang diatur oleh pihak rumah sakit. Artinya, sejak awal pengadaan sudah tidak berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sidang ini menjadi babak awal pengungkapan praktik gelap di balik proyek strategis layanan kesehatan daerah. Publik kini menanti jalannya persidangan sebagai ujian keterbukaan, sekaligus pengingat bahwa proyek publik seharusnya dijalankan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir elite.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar