Dindik Pacitan Dalami Dugaan Pelecehan Guru SD, Sanksi Pemecatan Mengintai

Megah, rumah SUK terlihat sepi ketika awak media hendak konfirmasi soal dugaan pelecahan kepada anak didiknya...
PACITAN, SINYALPONOROGO — Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan menegaskan akan menindak tegas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru sekolah dasar. Meski telah dikenai sanksi mutasi, Dindik membuka kemungkinan pemberian sanksi lebih berat hingga pemecatan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.
Kepala Dindik Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, mengatakan saat ini oknum guru SD Negeri 1 Bandar berinisial SUK masih menjalani proses pemeriksaan internal oleh atasan langsung dan pengawas sekolah.
“Sudah kami dengar dan tindak lanjuti. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses BAP oleh atasan langsung,” kata Pandu kepada awak media, Senin (2/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswa bersama orang tuanya memberanikan diri melapor. Dugaan pelecehan tersebut diduga terjadi pada akhir tahun 2025, saat kondisi sekolah dalam keadaan sepi menjelang jam pulang. Oknum guru yang bersangkutan diketahui juga merupakan wali kelas korban.
Salah satu korban, sebut saja namanya Bunga, mengaku mengalami perlakuan tidak pantas seperti dicium, diraba-raba hingga diremas payudaranya hingga dipeluk erat yang meninggalkan dampak psikologis mendalam. Beberapa siswa lain juga menyampaikan pengakuan serupa, memperkuat dugaan bahwa kasus ini tidak terjadi secara tunggal.
Akibat peristiwa tersebut, para korban disebut mengalami tekanan psikologis dan trauma, terutama ketika harus berhadapan dengan sosok yang diduga sebagai pelaku. Kondisi ini memicu keprihatinan orang tua yang menilai lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak.
Sebagai langkah awal, Dindik Pacitan telah memutuskan memutasi oknum guru tersebut ke sekolah lain. Namun langkah itu dinilai belum cukup oleh para korban dan orang tua, yang berharap adanya sanksi tegas agar memberikan rasa keadilan dan efek jera.
Pandu menegaskan, mutasi bukan akhir dari penanganan kasus. Dindik, kata dia, berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara objektif dan berpihak pada perlindungan peserta didik.
“Kalau nanti terbukti, tentu sanksinya bisa ditingkatkan, termasuk pemecatan. Perlindungan anak adalah prioritas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi dunia pendidikan bahwa pengawasan dan perlindungan terhadap siswa harus diperkuat, agar sekolah tetap menjadi tempat aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Penulis : Nanang