Jelang Akhir Jabatan, Kades Karangan Balong Genjot PTSL 2026: Warisan Tertib Administrasi untuk Generasi Mendatang
0 menit baca
![]() |
| Bambang Priyanto Kepala desa Karangan Balong |
PONOROGO, SINYALPONOROGO –
Menjelang akhir masa jabatannya pada 2027, Kepala Desa Karangan, Kecamatan Balong, Bambang Priyanto, mengebut penataan administrasi pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Tahun 2027 menjadi penutup pengabdian Bambang sebagai kepala desa. Ia telah memimpin selama tiga periode, dan memastikan tidak akan lagi maju setelah masa jabatan tersebut berakhir. Karena itu, ia ingin meninggalkan fondasi administrasi desa yang kuat dan tertata.
Desa Karangan menjadi salah satu desa yang mendapat program PTSL tahap awal. Meski sosialisasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum digelar, pemerintah desa mulai bergerak cepat dengan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana program di tingkat desa.
“Masih banyak tanah yang belum terbagi karena persoalan waris yang jauh dan belum tertata. Harapan kami, melalui PTSL ini tanah di Desa Karangan bisa semakin jelas dan rapi,” ujar Bambang kepada sinyal Ponorogo Rabu, 25/02/2026.
Menurutnya, persoalan waris yang tidak terselesaikan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Tanah yang belum bersertifikat atau belum memiliki kejelasan administrasi kerap menjadi sumber sengketa antar keluarga.
Ia pun mengajak warga memanfaatkan momentum PTSL 2026. Program ini, kata dia, bukan sekadar soal sertifikat, tetapi tentang kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.
“Karena ini masa jabatan terakhir saya, sudah tiga periode dan berakhir 2027. Saya ingin ketika berhenti nanti, kondisi tanah di desa sudah tertata dengan baik. Bukan hanya soal tanah, tapi administrasi lainnya juga harus semakin jelas,” tegasnya.
Soal pembiayaan, Bambang menegaskan akan menunggu hasil musyawarah bersama Pokmas dan masyarakat. Transparansi menjadi prinsip agar program berjalan tanpa polemik.
Bagi Pemerintah Desa Karangan, PTSL 2026 bukan sekadar agenda administratif. Ia menjadi bagian dari ikhtiar menutup tiga periode kepemimpinan dengan warisan nyata: desa yang lebih tertib, lebih pasti, dan lebih siap menghadapi masa depan.
Penulis : Nanang
