PTSL 2026 Masuk Kepuh Rubuh, Kades Purwanto Targetkan Seluruh Tanah Bersertifikat

Foto hanya ilustrasi saja
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 akhirnya menyapa Desa Kepuh Rubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Kabar itu disambut antusias pemerintah desa dan warga yang telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah mereka.
Kepala Desa Kepuh Rubuh, Purwanto, mengaku menerima informasi tersebut pada pertengahan Desember 2025. Sejak saat itu, roda persiapan langsung bergerak cepat.
“Saya dapat kabar Desa Kepuh Rubuh mendapat program PTSL pertengahan Desember 2025,” ujar Purwanto kepada Sinyal Ponorogo, Kamis (26/02/2026).
Tanpa menunggu lama, pemerintah desa segera menginformasikan kabar itu kepada warga. Kelompok masyarakat (pokmas) pun telah dibentuk sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan.
“Soal PTSL Desa Kepuh Rubuh sudah dibentuk pokmas. Semua nanti akan ditangani oleh pokmas,” jelasnya.
400 Nama Sudah Masuk Entri Awal
Saat ini, program PTSL di Kepuh Rubuh telah memasuki tahap pengumpulan berkas dan pendataan calon peserta. Dari proses tersebut, sekitar 400 nama telah diajukan dalam entri data awal.
Namun demikian, kuota resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ditetapkan. Desa diminta mengajukan data pendaftar terlebih dahulu, sebelum dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Soal kuota kita belum tahu. Karena kita diminta ajukan sebagai pendaftaran. Nanti akan ada verifikasi data lebih lanjut mana yang bisa. Harapan kita semua bisa masuk. Kita selalu koordinasi dengan BPN soal itu,” tegas Purwanto.
Harapan Besar: Tertib Administrasi, Minim Konflik
Bagi warga, PTSL bukan sekadar program sertifikasi tanah berbiaya ringan. Lebih dari itu, ini adalah momentum menata ulang administrasi pertanahan yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan.
Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah, sekaligus tameng dari potensi sengketa. Di banyak desa, konflik batas lahan hingga warisan kerap bermula dari ketiadaan dokumen resmi.
Purwanto pun berharap seluruh bidang tanah di Kepuh Rubuh yang belum bersertifikat dapat terakomodasi dalam program ini.
“Sebisa mungkin semua bumi di Kepuh Rubuh bisa bersertifikat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga yang memiliki tanah namun belum bersertifikat agar segera mendaftar melalui pokmas. Menurutnya, penataan administrasi pertanahan yang rapi bukan hanya untuk hari ini, tetapi menjadi warisan tata kelola desa yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat desa, PTSL 2026 di Kepuh Rubuh menjadi lebih dari sekadar program nasional. Ia menjelma menjadi harapan kolektif: tanah yang jelas statusnya, desa yang tertib administrasinya, dan masa depan yang lebih minim konflik.
Penulis : Nanang