BREAKING NEWS

Jerat Rente Berkedok Jual Beli: Utang Rp60 Juta Berujung Kehilangan Rumah, Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Terorganisir


MAGETAN, SINYALPONOROGO
— Praktik rente berkedok transaksi jual beli kembali memakan korban. Seorang warga Magetan, Rofi Susanti (35), melaporkan dugaan penipuan dan pemerasan yang menyeret namanya dalam pusaran utang tak wajar hingga berpotensi kehilangan rumah miliknya.

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi diterima Polres Magetan pada 28 April 2026. Dalam laporan tersebut, korban mengaku awalnya hanya berniat mengajukan pinjaman sebesar Rp60 juta dengan tenor enam bulan. Namun, realisasi yang diterima jauh dari harapan.

Alih-alih memperoleh dana utuh, korban hanya menerima sekitar Rp33,4 juta setelah dipotong berbagai biaya yang disebut sepihak. Ironisnya, ia justru dibebani kewajiban pengembalian hingga Rp96 juta.

Lebih mencengangkan, proses pinjaman tersebut diduga dibungkus dalam skema jual beli aset melalui notaris. Korban diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen tanpa penjelasan memadai.

“Korban saat itu dalam kondisi psikologis tidak stabil dan diminta langsung tanda tangan tanpa membaca isi dokumen,” ungkap Wahyu Dhita Putranto, SH, MH (WDP) selaku kuasa hukum kepada sinyal Ponorogo Selasa, 28/4/2026.

Menurut WDP, indikasi kuat adanya unsur pidana dalam praktik tersebut tidak bisa diabaikan. Ia menyebut pola ini sebagai modus lama yang dikemas rapi: pinjaman uang dijadikan seolah transaksi jual beli sah melalui akta notaris.

“Ini bukan sekadar pinjam-meminjam biasa. Ada dugaan jaringan yang melibatkan perantara kredit, notaris/PPAT, hingga pihak pemberi dana atau rentenir,” tegasnya.

Korban baru menyadari kejanggalan pada Maret 2026, saat mendapati dokumen pajak (SPPT) tanahnya telah beralih nama. Tak hanya itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) juga diketahui sudah berpindah kepemilikan kepada pihak lain, yakni terlapor berinisial BS, yang disebut memiliki usaha showroom mobil di wilayah Madiun.

Padahal, nilai aset rumah yang dijaminkan diperkirakan mencapai Rp400 juta. Namun dengan dalih perjanjian yang telah ditandatangani, korban dihadapkan pada ancaman pengosongan rumah apabila tidak mampu melunasi kewajiban Rp96 juta pada Juni mendatang.

“Ini praktik rente yang sangat kejam. Nilai pinjaman kecil, tapi risikonya kehilangan aset bernilai ratusan juta,” tambah WDP.

Tak hanya satu, kasus serupa disebut juga menimpa warga lain, termasuk dari wilayah Jenangan, Ponorogo. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik sistematis yang menyasar masyarakat dengan kebutuhan ekonomi mendesak.

Polres Magetan kini tengah mendalami laporan tersebut. Aparat memastikan telah menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam kasus ini, termasuk dugaan penipuan, pemaksaan, hingga penyalahgunaan dokumen hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman cepat, terutama yang melibatkan jaminan aset dan proses administrasi yang tidak transparan.

Di tengah desakan kebutuhan ekonomi, jerat rente semacam ini kerap tampil dengan wajah “legal”, namun menyimpan risiko kehilangan segalanya.(Team/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar