Sidang OTT KPK Ponorogo Diprediksi Panjang, 80 Saksi Siap Dibuka Jaksa KPK

Gambar hanya ilustrasi persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Persidangan perkara dugaan suap proyek pembangunan Paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan terdakwa Sucipto dipastikan bakal berjalan panjang dan berlapis. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan sedikitnya 80 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan.
Sumber internal menyebutkan, jumlah saksi itu mencakup pejabat struktural hingga tokoh-tokoh kunci di lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain nama-nama yang sudah lebih dulu mencuat seperti Sugiri, Mahatma, dan Agus Promono, deretan saksi lain berasal dari kalangan kepala bidang, camat, sekretaris camat, hingga sejumlah kepala desa.
“Total ada 80 saksi yang sudah didata KPK dan akan dihadirkan di sidang Sucipto,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika mengacu pada sidang perdana yang digelar Selasa (3/2/2026), KPK baru menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Relelyanda Solekha Wijayanti, Mela Ristiawan (Staf Administrasi RSUD dr. Harjono), Retno Anggraini (Kepala Bagian Keuangan RSUD dr. Harjono), serta Nofita, admin CV Sucipto Makmur Jaya—perusahaan milik terdakwa.
Dengan pola persidangan dua kali dalam sepekan, menghadirkan rata-rata empat saksi per sidang, maka hanya untuk mendengar keterangan saksi dari jaksa saja diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari tiga bulan. Itu pun belum termasuk saksi meringankan yang berpotensi diajukan pihak terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Sucipto diduga memberikan suap sebesar Rp950 juta sebagai bagian dari commitment fee proyek pembangunan Paviliun RSUD dr. Harjono. Uang tersebut disebut diserahkan melalui PPKom RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Nilai proyek sendiri mencapai Rp14 miliar, dengan commitment fee yang disebut-sebut sebesar Rp1,4 miliar. Skema ini membuka ruang pertanyaan besar tentang aliran dana proyek dan siapa saja pihak yang terlibat di baliknya.
Semakin banyak saksi yang dihadirkan, semakin besar pula peluang terbukanya “bola liar” aliran uang dari proyek strategis rumah sakit daerah itu. Persidangan perkara Sucipto bukan sekadar menguji kesalahan individu, tetapi juga berpotensi memotret wajah tata kelola proyek publik di Ponorogo secara lebih telanjang.
Sidang masih panjang. Dan setiap kesaksian bisa menjadi kepingan penting yang mengubah arah cerita.
Penulis : Nanang