Disnaker Ponorogo Buka Posko Aduan THR, Pekerja Bisa Lapor Jika Tak Menerima Haknya

Posko THR Keagamaan terpampang di pintu masuk Disnaker Kabupaten Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk mengantisipasi adanya pekerja yang tidak menerima haknya menjelang hari raya. Posko tersebut mulai dibuka dan papan informasinya terpampang di pintu masuk kantor Disnaker Ponorogo, Selasa (10/3/2026).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, menjelaskan posko ini disiapkan untuk menerima aduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
“Posko THR keagamaan ini untuk menerima pengaduan pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Sunaryo.
Ia menegaskan, sesuai aturan, setiap pekerja berhak mendapatkan THR tanpa melihat lamanya masa kerja secara mutlak. Pekerja yang belum genap satu tahun tetap berhak memperoleh THR dengan sistem perhitungan proporsional.
“Tidak ada batas minimal masa kerja untuk mendapatkan THR. Jika belum genap satu tahun, maka perhitungannya proporsional, yaitu masa kerja dibagi dua belas bulan dikalikan satu bulan gaji,” jelasnya.
Sebagai contoh, pekerja yang baru bekerja enam bulan tetap berhak menerima THR sebesar 6/12 dari satu kali gaji yang diterimanya.
Sunaryo menambahkan, posko ini tidak hanya melayani pengaduan terkait THR Idul Fitri, tetapi juga THR untuk hari raya keagamaan lainnya, termasuk Natal.
Untuk memudahkan pengaduan, Disnaker Ponorogo juga membuka layanan pengaduan melalui nomor telepon 0856-9237-5543. Pekerja dapat melapor langsung ke kantor Disnaker maupun melalui kontak yang telah disediakan.
Sejauh ini, kata Sunaryo, belum ada laporan yang masuk terkait persoalan THR di Ponorogo. Bahkan pada tahun sebelumnya, posko serupa juga tidak menerima satu pun aduan dari pekerja.
“Alhamdulillah sampai sekarang belum ada laporan masuk. Tahun lalu juga zero aduan. Itu artinya para pengusaha sudah memahami bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pengaduan agar pekerja tidak ragu melapor jika haknya tidak dipenuhi.
“Harapannya kalau ada pekerja yang tidak menerima THR, silakan melapor. Bisa datang langsung atau lewat nomor pengaduan yang sudah kami sediakan,” pungkas Sunaryo.
Posko THR ini diharapkan menjadi pengawasan sekaligus jaminan perlindungan bagi para pekerja agar hak mereka tetap terpenuhi menjelang hari raya.
Penulis : Nanang