Jejak Uang Paviliun RSUD Harjono Terkuak di Persidangan, Jaksa Tuntut Sucipto 2,5 Tahun Penjara

Gambar hanya ilustrasi saja
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Persidangan kasus dugaan suap pembangunan paviliun di RSUD dr Harjono senilai Rp14 miliar kembali membuka tabir aliran uang. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sucipto dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/3/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga menghadirkan saksi Yunus Mahatma, mantan Direktur RSUD dr Harjono sekaligus saksi kunci dalam perkara ini. Yunus diketahui juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus yang sama.
Dari fakta persidangan, terungkap aliran dana suap yang mengarah kepada Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif. Jaksa membeberkan bahwa Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp950 juta yang diserahkan melalui Yunus Mahatma dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp450 juta, kemudian disusul Rp500 juta pada penyerahan berikutnya.
Tak hanya itu, terdakwa Sucipto dalam pengakuannya juga menyebut adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak lain. Ia mengaku menyerahkan Rp300 juta kepada Agung Riyadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Selain itu, Sucipto juga mengaku memberikan Rp200 juta kepada Heru Sangoko. Penyerahan uang tersebut disebut terjadi di rumah Lely, anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sementara itu, perkembangan terbaru dari penyidikan KPK menunjukkan bahwa berkas perkara tiga tersangka lain telah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya adalah Sugiri Sancoko, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Yunus Mahatma.
KPK memberi waktu 14 hari kepada jaksa untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat. Persidangan diharapkan mampu mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dijalankan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.(Nang/Red/Humas).