BREAKING NEWS

Kades Jenangan Dijebloskan ke Rutan, Tambang Ilegal di Tanah Kas Desa Diduga Rugikan Negara Rp400 Juta

Kades Jenangan, Toni Ahmadi dijebloskan rumah tahanan kelas IIb Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Aroma korupsi dari praktik tambang ilegal di atas tanah kas desa akhirnya menyeret Kepala Desa Jenangan Toni Ahmadi (TA) ke balik jeruji. Kejaksaan menahan yang bersangkutan pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas pertambangan ilegal di tanah kas Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, yang terjadi pada tahun 2015.

Kasus ini bermula ketika TA menjabat sebagai kepala desa. Ia diduga memanfaatkan tanah bengkok milik desa yang berada di Dusun Krajan I sebagai lokasi tambang tanpa izin.

Alih-alih dikelola sesuai aturan, tanah yang seharusnya menjadi aset desa justru dijadikan ladang bisnis tambang. Penyidik menemukan bahwa TA meminta bantuan seseorang berinisial S untuk mencarikan pihak yang bersedia menambang tanah tersebut.

S kemudian mempertemukan TA dengan seseorang berinisial P. Dari situlah praktik tambang ilegal diduga berjalan, dengan pola bagi hasil yang diatur langsung oleh TA.

Material berupa tanah uruk dan pasir ditambang dari tanah kas desa, lalu dijual. Uang hasil penjualan kemudian dibagi sesuai skema yang ditentukan oleh tersangka.

Dari praktik tersebut, audit sementara UPM Jogja bersama Inspektorat Daerah menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp400 juta.

Tak hanya soal kerugian keuangan, aktivitas tambang itu juga meninggalkan persoalan lingkungan. Lokasi galian yang berada dekat aliran sungai disebut memicu abrasi di kawasan sekitar.

Penyidik menyebut, potensi kerugian dari kerusakan sumber daya alam (SDA) masih terus dihitung. Koordinasi dengan auditor masih berlangsung untuk memastikan nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Setelah menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan, TA akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Ponorogo. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan penelitian berkas perkara.

Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan karena terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aset desa yang seharusnya dilindungi, namun justru diduga dijadikan alat mencari keuntungan pribadi melalui tambang ilegal.

Kini, penyidik kejaksaan masih terus mendalami aliran keuntungan dari praktik tambang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasilnya.(Nang/Humas).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar