Perbup PTSL Kelurahan Belum Terbit, BPN Ponorogo Ingatkan Bahaya Pungli
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah kelurahan di Kabupaten Ponorogo hingga kini masih menunggu payung hukum dari pemerintah daerah. Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pelaksanaannya diketahui belum juga masuk ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Ponorogo.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya potensi pungutan yang tidak jelas di lapangan jika program tersebut berjalan tanpa regulasi yang tegas.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Ponorogo, Richi Wahyu Nugroho, menegaskan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan agar program tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk menarik pungutan dari warga.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL, pihaknya tidak akan ragu untuk menghentikan pengajuan program tersebut.
“Kalau program ini ditumpangi kepentingan oknum yang tidak benar atau ada pungutan liar, lebih baik pengajuan PTSL-nya kami batalkan sampai benar-benar kondusif,” ujarnya kepada sinyal Ponorogo Rabu, 11/03/2026.
Richi menjelaskan, pada prinsipnya program PTSL tidak memungut biaya dari masyarakat. Namun dalam prosesnya, terutama pada tahap pengumpulan data yuridis, biasanya pemerintah desa atau kelurahan membentuk kelompok masyarakat (pokmas) untuk membantu proses administrasi.
Berdasarkan ketentuan peraturan menteri, biaya persiapan administrasi untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150 ribu. Meski demikian, di Ponorogo dimungkinkan adanya tambahan biaya tertentu yang disepakati bersama masyarakat melalui Peraturan Bupati.
Sambil menunggu Perbup tersebut diterbitkan, pihaknya menyarankan agar panitia atau pokmas membangun forum komunikasi bersama masyarakat. Forum ini diharapkan menjadi ruang musyawarah untuk menyepakati kebutuhan biaya yang memang diperlukan selama proses persiapan administrasi.
“Semua harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Selama jelas peruntukannya dan disepakati bersama, biasanya masyarakat bisa memahami,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Ponorogo, Sugeng Prakoso, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima draft rancangan Perbup yang dimaksud. Karena itu, proses pembahasan regulasi tersebut belum bisa dilakukan.
“Draftnya memang belum masuk ke Bagian Hukum, sehingga kami belum bisa memproses maupun memprediksi kapan Perbup itu diterbitkan,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat secara massal. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa tanah di tengah masyarakat.
Penulis : Nanang
