SPPG Ponorogo Disetop Sementara, Program Gizi Terganjal Administrasi
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Ponorogo, resmi dikenai penghentian sementara operasional oleh Badan Gizi Nasional. Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 869/D.TWS/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Langkah tersebut merupakan pembaruan dari surat sebelumnya, setelah dilakukan validasi ulang oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Hasilnya, ditemukan sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional.
Beberapa catatan krusial di antaranya belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga ketiadaan tempat tinggal bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.
Di Ponorogo sendiri, tercatat sejumlah SPPG terdampak, antara lain di wilayah Mangkujayan, Somoroto, Surodikraman, Krebet, Ngunut, hingga Pangkal. Penghentian ini bersifat sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Kebijakan ini tak sekadar soal administrasi. Di lapangan, dampaknya mulai dirasakan. Program pemenuhan gizi yang menyasar anak-anak penerima manfaat berpotensi terganggu.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Koordinator Wilayah SPPI MBG Kabupaten Ponorogo, Shiella, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya: apakah distribusi layanan gizi akan dialihkan ke SPPG lain atau justru terjadi kekosongan layanan?
Di tengah upaya pemerintah menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, penghentian ini menjadi alarm keras. Bahwa program sebesar apapun, tetap bertumpu pada kesiapan teknis dan kepatuhan standar di tingkat pelaksana.
Kini, harapan tertuju pada percepatan pembenahan. Sebab di balik data dan regulasi, ada kebutuhan nyata yang tak bisa menunggu—hak anak untuk mendapatkan asupan gizi yang layak.
Penulis : Nanang
