BREAKING NEWS

Utang Tak Selalu Berujung Penjara, Ini Batas Tipis Wanprestasi dan Penipuan

Mega Aprilia, SH 
Advokat dan Konsultasi Hukum SM Law Office 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Sengketa utang piutang kian marak di tengah masyarakat. Namun, tak sedikit yang keliru menempatkan persoalan ini langsung ke ranah pidana. Padahal, dalam banyak kasus, perkara utang sejatinya berada di wilayah perdata—bukan kejahatan.

Hal ini menguat seiring diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan pendekatan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Artinya, pidana tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan semua konflik, termasuk urusan utang.

Advokat dan konsultan hukum, Mega Aprilia, S.H., menegaskan bahwa kegagalan membayar utang tidak serta-merta dapat dipidanakan.

“Harus dilihat dari awal. Kalau tidak ada niat menipu, maka itu murni wanprestasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, banyak laporan pidana terkait utang yang sebenarnya tidak memenuhi unsur kejahatan. Dalam hukum pidana, terdapat dua syarat utama: perbuatan melawan hukum dan adanya niat jahat (mens rea). Tanpa unsur tersebut, perkara tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam KUHP baru, penipuan diatur dalam Pasal 492. Pasal ini menyasar tindakan dengan tipu muslihat, kebohongan, atau penggunaan identitas palsu untuk memperoleh keuntungan.

“Kalau sejak awal sudah ada rekayasa, misalnya investasi fiktif atau alasan pinjam uang yang tidak benar, itu baru bisa diproses pidana,” jelas Mega.

Selain penipuan, potensi pidana juga dapat muncul dalam kasus penggelapan. Misalnya, ketika dana yang diterima tidak digunakan sesuai kesepakatan atau justru dikuasai secara sepihak untuk kepentingan pribadi.

Namun, Mega mengingatkan adanya kecenderungan yang perlu diwaspadai: penggunaan jalur pidana sebagai alat tekanan.

“Ini yang sering terjadi. Padahal, hukum pidana bukan untuk memaksa orang membayar utang. Harus dibedakan tegas antara wanprestasi dan penipuan,” tegasnya.

Ia menekankan, selama debitur masih menunjukkan itikad baik—seperti berupaya mencicil atau berkomunikasi—penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Fenomena ini menjadi alarm penting di tengah meningkatnya sengketa keuangan di masyarakat. Sebab, batas antara wanprestasi dan tindak pidana memang tipis, tetapi konsekuensinya sangat berbeda: satu berujung ganti rugi, lainnya bisa berakhir di balik jeruji.

Di sinilah publik dituntut lebih cermat memahami hukum. Agar keadilan tidak bergeser menjadi sekadar alat tekan, dan hukum tetap berdiri sebagai penjaga keseimbangan—bukan alat kepentingan.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar