BREAKING NEWS

Aliran Dana Rp1,25 Miliar Terungkap di Sidang Tipikor, Kontraktor Sebut Ada “Fee Proyek” untuk Pejabat Ponorogo

Suasana sidang Tipikor Surabaya mendengarkan kesaksian Sucipto kontraktor pengerjaan proyek RSUD dr Harjono Ponorogo 

SURABAYA, SINYALPONOROGO
— Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kembali memunculkan fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/5/2026), seorang kontraktor mengungkap adanya aliran dana pelicin proyek yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,25 miliar.

Saksi Sucipto, Direktur CV Cipto Aman Jaya, di hadapan majelis hakim memberikan keterangan rinci terkait proyek-proyek yang ia kerjakan di RSUD dr. Harjono Ponorogo sepanjang 2023 hingga 2025. Ia menyebut, perusahaannya memenangkan sejumlah tender strategis, mulai dari pembangunan paviliun hingga instalasi farmasi.

Namun, kemenangan tersebut, menurut Sucipto, tidak lepas dari kewajiban memberikan “commitment fee”.

“Diminta 10 persen dari nilai proyek,” ujar Sucipto dalam persidangan yang dilangsir dari media harian disway.

Ia menjelaskan, permintaan itu disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mujib yang disebut bertindak atas arahan Direktur RSUD dr. Yunus Mahatma. Uang tersebut, lanjutnya, diperuntukkan bagi kepentingan pimpinan daerah.

Sucipto juga membeberkan proses penyerahan uang yang dilakukan secara bertahap. Setoran pertama sebesar Rp500 juta diserahkan pada Mei 2024 di area rumah sakit. Kemudian, pada periode September hingga Oktober 2024, ia kembali menyerahkan Rp450 juta.

“Total uang yang diserahkan untuk proyek rumah sakit itu Rp950 juta,” ungkapnya.

Tak hanya terkait proyek fisik, Sucipto juga mengaku menyerahkan uang Rp200 juta kepada Heru Sancoko, yang disebut sebagai saudara Bupati. Uang tersebut diberikan dengan alasan untuk membantu melunasi utang pribadi.

“Yang Rp200 juta itu disampaikan untuk kebutuhan pribadi,” kata Sucipto.

Selain itu, ia juga mengakui adanya penyerahan dana kepada pihak lain yang masih berada di lingkaran kekuasaan. Jika diakumulasikan, total uang yang telah ia keluarkan mencapai sekitar Rp1,255 miliar.

Persidangan yang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo, dan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma, masih akan terus berlanjut. Majelis hakim mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait kesaksian tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi tambahan untuk mengonfirmasi alur uang yang terungkap di persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek yang dimaksud berkaitan langsung dengan layanan kesehatan masyarakat. Dugaan praktik fee dalam proyek pemerintah pun kembali memunculkan pertanyaan serius soal transparansi dan integritas pengelolaan anggaran daerah.(Team Redaksi).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar