BREAKING NEWS

Diduga Ada Praktik “Utang Berkedok Jual Beli”, Advokat Ponorogo Layangkan Somasi ke PPAT


PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Sengketa hukum terkait peralihan hak atas tanah kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Seorang advokat, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., melayangkan somasi sekaligus permintaan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), menyusul dugaan adanya praktik penyelundupan hukum dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 07/2025.

Somasi tersebut dikirimkan kepada Chusnul Alifah, S.H., M.Kn., selaku PPAT yang membuat AJB tertanggal 14 Mei 2025. Dalam surat bernomor 007/SOM/WDP/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 itu, Wahyu bertindak atas nama kliennya, Budianto, yang mengaku dirugikan atas proses peralihan hak tanah dan bangunan miliknya.

Dalam keterangan yang disampaikan, pihak kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat praktik predatory lending—yakni skema utang piutang yang dibungkus dalam bentuk transaksi jual beli. Praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan pihak debitur secara signifikan karena aset bernilai tinggi dapat beralih hanya karena pinjaman dengan nilai jauh lebih kecil.

“Bagaimana mungkin aset berupa rumah dengan nilai sekitar Rp800 juta beralih kepemilikan hanya karena pinjaman Rp50 juta? Ini patut diduga sebagai bentuk penyelundupan hukum,” ujar Wahyu kepada sinyal Ponorogo kamis, 7/5/2026.

Menurutnya, Akta Jual Beli yang dijadikan dasar peralihan hak tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, baik terkait keabsahan proses, kesepakatan para pihak, hingga kebenaran pembayaran sebagaimana tercantum dalam akta. Ia menegaskan, somasi ini juga merupakan bentuk upaya untuk meminta transparansi dokumen serta klarifikasi dari PPAT terkait prosedur yang telah dilakukan.

Wahyu menambahkan bahwa surat somasi itu tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas keabsahan AJB maupun peralihan hak yang telah terjadi. 

“Seluruh hak hukum klien kami tetap kami lindungi dan tidak berkurang sedikit pun,” tegasnya.

Sementara itu, Chusnul Alifah saat dikonfirmasi mengakui telah menerima somasi tersebut. Namun, ia belum memberikan tanggapan detail soal itu.

“Enggeh. Saya masih diluar pak. Nanti kami hubungi kembali,” jawabnya singkat.

Kasus ini membuka kembali perhatian publik terhadap potensi penyalahgunaan instrumen hukum dalam transaksi properti, khususnya yang melibatkan masyarakat dengan keterbatasan akses pembiayaan. Praktik yang diduga mengarah pada “utang berkedok jual beli” menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan ketimpangan dan kerugian besar bagi pihak yang lemah secara ekonomi.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar