Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Aliran Dana Rekomendasi Pilkada Ponorogo 2024
SURABAYA, SINYALPONOROGO — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan adanya aliran dana miliaran rupiah yang diduga digunakan untuk memperoleh rekomendasi partai politik pada Pilkada Ponorogo 2024.
Mengutip dari laporan Surabaya Pagi, JPU KPK Greafik Loserte saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi menyampaikan rincian dana yang disebut telah disiapkan. Nilainya tidak sedikit, mencapai miliaran rupiah untuk masing-masing partai politik.
“Untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, kami memberikan pembayaran sebagai berikut: Gerindra Rp 5 miliar, Golkar Rp 250 juta, PKB Rp 6 miliar, PKS Rp 2 miliar, PPP Rp 500 juta, dan Demokrat Rp 2,5 miliar,” ungkap JPU dalam persidangan.
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh saksi kunci, Elly Widodo—yang juga merupakan adik kandung Sugiri Sancoko. Di hadapan majelis hakim, Elly membenarkan bahwa dana tersebut memang dikumpulkan sebagai upaya untuk mengamankan dukungan partai politik bagi kakaknya dalam kontestasi Pilkada.
Ia menjelaskan bahwa proses pengumpulan dana dilakukan secara terstruktur dengan tujuan memastikan rekomendasi partai dapat diperoleh tanpa hambatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena membuka tabir praktik politik transaksional yang selama ini kerap menjadi isu sensitif dalam proses pencalonan kepala daerah. Persidangan ini pun dinilai sebagai momentum penting dalam upaya penegakan hukum dan transparansi politik di tingkat daerah.
Sejumlah pengamat menilai, jika fakta-fakta ini terbukti secara hukum, maka dapat menjadi preseden penting dalam reformasi sistem politik, khususnya terkait mekanisme pemberian rekomendasi partai.
Sementara itu, jalannya persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dan pendalaman aliran dana yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Ponorogo dan Jawa Timur, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah.(Team Redaksi).
