BREAKING NEWS

Telat Lapor SPT? Siap-Siap Ditagih! Sistem Coretax DJP Mulai Bergerak


JAKARTA, SINYALPONOROGO
– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengakhiri masa perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 30 April 2026. Perpanjangan yang sebelumnya diberikan hingga satu bulan dari tenggat normal 31 Maret itu kini telah habis—dan konsekuensinya mulai diberlakukan.

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, bersiaplah. DJP memastikan akan mulai melakukan penagihan secara sistematis melalui platform digital terbaru mereka, yakni Coretax.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak lagi manual, melainkan berbasis sistem yang terintegrasi.

“Kami akan melakukan pengingat melalui Account Representative (AR). Jika tidak direspons, maka sistem akan secara otomatis menerbitkan surat tagihan,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026).

Sistem Coretax: Dari Teguran Hingga Tagihan Otomatis

Melalui sistem Coretax, DJP akan lebih cepat mendeteksi wajib pajak yang belum patuh. Mekanismenya bertahap:

  • Pengingat awal melalui Account Representative (AR)
  • Surat teguran resmi dari DJP
  • Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) secara otomatis jika tidak diindahkan

Besaran denda pun tidak main-main, meski tergolong administratif:

  1. Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi
  2. Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan
  3. Rp500.000 untuk SPT Masa PPN
  4. Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, khususnya Pasal 7 ayat (1).

Era Baru Pengawasan Pajak Digital

Penerapan Coretax menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus transparansi dalam administrasi pajak.

Dengan sistem ini, DJP tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif memantau dan mengingatkan wajib pajak secara real-time. Artinya, ruang untuk “lupa lapor” semakin sempit.

Imbauan: Jangan Tunggu Ditagih!

Bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT, momentum ini menjadi peringatan serius. Selain menghindari denda, pelaporan pajak juga merupakan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional.

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum surat tagihan benar-benar diterbitkan.(Nang/NCBC Indonesia).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar