Temuan KPK Jadi Dasar, Pokir DPRD Ponorogo 2026 Ditiadakan—Akan Dihidupkan Kembali Lebih Baik pada 2027
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama DPRD resmi meniadakan pokok pikiran (pokir) dewan untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan dalam sistem monitoring pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi bahan evaluasi bersama.
Langkah tersebut menjadi bagian dari respons serius pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola perencanaan pembangunan, terutama setelah dinamika yang terjadi dalam setahun terakhir.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapperida Ponorogo, Luhur Apidianto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pertimbangan matang antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Peniadaan pokir 2026 ini tidak lepas dari adanya temuan dalam monitoring KPK. Kita sepakat untuk melakukan pembenahan terlebih dahulu agar ke depan lebih baik,” ujarnya kepada Sinyal Senin, 4/5/2026.
Aspirasi Tetap Diakomodasi
Meski pokir ditiadakan, pemerintah memastikan aspirasi masyarakat yang selama ini disalurkan melalui DPRD tidak berhenti. Sejumlah usulan tetap masuk dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui jalur teknokratis.
Program-program tersebut kini diformulasikan melalui rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sinkronisasi prioritas pembangunan daerah. Dengan mekanisme ini, aspirasi tetap berjalan, namun melalui sistem yang lebih terstruktur dan sesuai regulasi.
Langkah Preventif Hindari Risiko
Peniadaan pokir 2026 dipandang sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah memilih melakukan “rem sementara” guna memastikan seluruh proses perencanaan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan serta menyesuaikan mekanisme dengan standar pencegahan korupsi yang direkomendasikan KPK.
Pokir Akan Kembali Lebih Baik di 2027
Pemerintah Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Pokir direncanakan kembali diberlakukan pada tahun 2027 dengan sistem yang telah diperbaiki secara menyeluruh.
“Ke depan akan kita upayakan kembali. Tentu dengan mekanisme yang jauh lebih baik. Kita tidak ingin masuk ke dalam lubang yang sama,” tegas Luhur.
Perbaikan yang tengah disiapkan mencakup penguatan sistem perencanaan berbasis digital, peningkatan transparansi, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap usulan program.
Dengan komitmen tersebut, diharapkan ke depan mekanisme pokir tidak hanya kembali berjalan, tetapi juga mampu menjadi instrumen aspirasi yang lebih kredibel, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Penulis : Nanang
