Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Disidik Kejaksaan, Aliran Dana Masih Berjalan

Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Kasus tunjangan perumahan (TP) anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019–2024 kian memanas. Kejaksaan Negeri Ponorogo kini resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya persoalan dalam kebijakan tersebut.
Sedikitnya 53 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai anggota dewan aktif dan nonaktif hingga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan). Pemeriksaan masih terus berlangsung, membuka kemungkinan adanya pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena tunjangan perumahan tersebut hingga kini masih terus mengalir kepada 45 anggota DPRD Ponorogo. Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD, besaran tunjangan yang diterima cukup signifikan: Ketua DPRD sebesar Rp24 juta per bulan, wakil pimpinan Rp18 juta, dan anggota Rp12 juta per bulan.
Padahal, secara regulasi, pemberian tunjangan perumahan memiliki rambu yang tegas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 juncto PP Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa tunjangan perumahan hanya dapat diberikan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, besarannya harus disesuaikan dengan harga sewa rumah yang wajar di daerah setempat serta ditetapkan oleh kepala daerah.
Pertanyaannya kemudian, apakah kebijakan di Ponorogo telah memenuhi prinsip kepatutan dan ketentuan tersebut?
Sekretaris DPRD Ponorogo, Joko Waskito, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/6/2026), mengakui bahwa tunjangan perumahan masih terus dibayarkan hingga saat ini. Ia juga membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan.
Menurutnya, dinamika hukum yang berkembang membuat situasi menjadi tidak nyaman di internal. Bahkan, sekitar satu bulan lalu, pihak Sekwan telah mengirimkan surat kepada Bupati Ponorogo untuk meminta petunjuk terkait kelanjutan pembayaran tunjangan tersebut.
“Karena ini sudah ramai, kami sudah berkirim surat ke pemerintah daerah. Apakah tunjangan perumahan ini dilanjutkan atau bagaimana. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban, katanya masih akan dirapatkan,” ujar Joko.
Pernyataan itu mengindikasikan adanya kebuntuan di level pengambil kebijakan. Di satu sisi, proses hukum tengah berjalan. Di sisi lain, pembayaran tunjangan tetap dilakukan tanpa kejelasan sikap resmi dari pemerintah daerah.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, yang juga menjadi penerima tunjangan, tidak menampik kondisi tersebut. Ia mengaku masih menerima tunjangan perumahan, namun merasa kurang nyaman dengan kondisi terkini.
“Sebagai penerima manfaat, tentu kami merasa tidak nyaman dengan situasi ini. Tapi sampai sekarang tunjangan itu masih kami terima, termasuk anggota lainnya,” katanya.
Situasi ini menimbulkan ironi. Ketika dugaan pelanggaran sedang diselidiki secara serius oleh aparat hukum, aliran dana yang menjadi objek perkara justru belum dihentikan. Hal ini berpotensi menambah kompleksitas kasus, sekaligus memunculkan pertanyaan publik tentang kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kejaksaan Negeri Ponorogo sendiri belum membuka secara rinci konstruksi perkara yang sedang disidik. Namun dengan status penyidikan, publik kini menunggu langkah lanjutan: apakah akan ada penetapan tersangka, atau justru pengembalian kerugian negara.
Yang jelas, kasus tunjangan perumahan DPRD Ponorogo bukan sekadar persoalan administratif. Ia telah menjelma menjadi ujian transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran publik.(Nang/Red).