BREAKING NEWS

Rp748 Juta Dikembalikan! Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo Makin Panas, LP KPK: Harus Diikuti Fraksi Lain!

Endar Riyanto, S.Kom
Ketua LP KPK Kabupaten Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Pengembalian uang sebesar Rp748 juta oleh Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Ponorogo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menjadi babak baru dalam kasus dugaan mark up tunjangan perumahan DPRD. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat upaya pemulihan kerugian negara di tengah proses hukum yang masih terus berjalan.

Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kabupaten Ponorogo, Endar Riyanto, S.Kom, mengapresiasi langkah tersebut. Ia menyebut pengembalian dana itu sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen terhadap transparansi.

Ini langkah yang patut diapresiasi. Tanpa menunggu proses hukum selesai, Fraksi NasDem sudah mengembalikan kelebihan tunjangan. Ini bentuk tanggung jawab moral,” ujar Endar, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, meskipun para anggota DPRD pada prinsipnya hanya menerima tunjangan sesuai yang diberikan, namun ketika ditemukan adanya potensi kerugian negara, maka pengembalian menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Ia juga menyoroti besarnya nilai kerugian negara dalam kasus ini yang disebut mencapai Rp3,6 miliar. Oleh karena itu, Endar mendorong agar langkah Fraksi NasDem diikuti oleh fraksi lain di DPRD Ponorogo.

“Kalau melihat total kerugian negara yang mencapai Rp3,6 miliar, pengembalian ini baru sebagian. Harusnya fraksi lain juga ikut mengambil langkah yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Endar mengaitkan hal ini dengan prinsip penegakan hukum yang disampaikan Kejari Ponorogo, yakni tiga pilar utama: penindakan, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola.

“Pengembalian ini jelas bagian dari pemulihan kerugian negara. Jadi tidak cukup hanya penindakan, tapi juga harus ada pengembalian dan perbaikan sistem,” jelasnya.

Sementara itu, proses hukum dalam kasus dugaan mark up tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih terus bergulir. Kejari Ponorogo sebelumnya telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, berinisial FS, sebagai tersangka.

FS bahkan telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo sejak Selasa (4/8/2026) guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengelolaan anggaran di lembaga legislatif daerah. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, langkah pengembalian dana oleh Fraksi NasDem dinilai sebagai momentum awal untuk membangun kembali kepercayaan publik sekaligus mendorong pembenahan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.(Nang/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar