BREAKING NEWS

Tiga Kali Penyitaan, Uang Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo yang Diamankan Kejari Tembus Rp3,037 Miliar

Kejaksaan negeri Ponorogo rilies penyitaan uang obyek perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo 2023-2026

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Pengembalian uang dalam perkara dugaan penyelewengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026 terus bergulir. Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah mengamankan uang sebesar Rp3,037 miliar.

Terbaru, penyidik Kejari Ponorogo menyita uang senilai Rp1,049 miliar dari objek perkara tersebut. Penyitaan pada Rabu ini menjadi yang ketiga setelah sebelumnya kejaksaan mengamankan Rp748 juta dan kemudian Rp1,24 miliar.

Dengan demikian, total uang yang telah diamankan mencapai Rp3.037.000.000.

Pada hari yang sama, informasi yang dihimpun Sinyal Ponorogo menunjukkan sejumlah fraksi DPRD Ponorogo mendatangi Kantor Kejari Ponorogo untuk menyerahkan uang kelebihan tunjangan perumahan. Mereka di antaranya berasal dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PKS.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara dalam perkara yang tengah ditangani Kejari Ponorogo.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, SH, MH, mengatakan penyitaan uang Rp1,049 miliar pada Rabu merupakan penyitaan ketiga dalam perkara tersebut.

“Pada hari ini, Rabu 12 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Ponorogo kembali melakukan penyitaan uang dari objek perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo periode 2023–2026 senilai Rp1,049 miliar,” ujar Zulmar dalam keterangan persnya.

Menurut dia, sebelumnya Kejari Ponorogo telah mengamankan uang Rp748 juta. Sehari berikutnya, kembali diamankan uang sebesar Rp1,24 miliar.

Jika ditotal, uang yang telah berada dalam penguasaan kejaksaan kini mencapai Rp3,037 miliar.

Tak Pernah Menyurati Dewan untuk Mengembalikan Uang

Zulmar menegaskan, Kejari Ponorogo tidak pernah secara khusus menyurati pimpinan atau anggota DPRD untuk meminta pengembalian uang.

Menurutnya, kejaksaan hanya menjalankan proses penyidikan sekaligus mendorong pemulihan kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut.

“Kami tidak pernah menyurati dewan untuk mengembalikan kerugian negara. Kami hanya mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam upaya pemulihan dan pengembalian uang negara. Alhamdulillah, ada kesadaran dari mereka untuk mengembalikan,” katanya.

Pengembalian tersebut menjadi penting karena berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo 2023–2026 mencapai sekitar Rp3,6 miliar.

Artinya, dengan uang yang telah diamankan sebesar Rp3,037 miliar, nilai pemulihan kerugian negara kini telah mendekati angka hasil audit BPK.

Masih terdapat selisih sekitar Rp563 juta jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara Rp3,6 miliar.

Dengan penyitaan ketiga ini, perhatian publik kini mengarah pada satu angka: Rp3,037 miliar sudah diamankan, sementara hasil audit BPK menyebut kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

Proses hukum perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo pun masih berjalan, dengan kejaksaan menempatkan penindakan dan pemulihan kerugian negara sebagai dua sisi yang berjalan beriringan.(Nang/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar