DISNAKER SOSIALISASIKAN UMK PONOROGO TAHUN 2020 KEPADA PENGUSAHA


HM. Bedianto, SH, MM
Kepala Disnaker ponorogo
SinyalPonorogo - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo mensosialisasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2020 sebesar Rp 1.913.321,73. UMK ini berlaku mulai 1Januari 2020. Acara sosialisasi ini digelar di hotel Maesa Ponorogo dengan jumlah peserta mencapai 100 pengusaha di kabupaten Ponorogo Kamis, 28/11.

Lanjar Joko Kurniawan, S.Sos, MM
Ketua panitia kegiatan
HM. Bedianto, SH, MM Kepala Dinas tenaga kerja Kabupaten Ponorogo dalam sambutannya ketika membuka sosialisasi UMK 2020 mengatakan bahwa penetapan UMK 2020 adalah sebuah proses panjang. Pihaknya sejak bulan September lalu telah sibuk melakukan surve di beberapa pasar di kabupaten. 

Hingga akhirnya ketemu angka sebagai dasar untuk mengusulkan UMK Kabupaten Ponorogo tahun 2020.Tak berhenti sampai disitu lanjut Ibed panggilan kepala Disnaker Kabupaten Ponorogo bahwa setelah ketemu angka pun pihaknya masih juga membahas kembali bersama dewan pengupahan hingga akhirnya keputusan final atau akhir ada di tangan Gubernur hingga keluar SK terkait penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa timur.

"SK gubernur nomer 188/568/KPTS/013/2019 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa timur tahun 2020. Dalam SK itu ditetapkan bahwa UMK kabupaten Ponorogo tahun 2020 sebesar Rp 1.913.321, 73."ujar Ibed kepala Disnaker.

Selanjutnya, dengan keluarnya SK tentang penetapan UMK maka ada kewajiban bagi pengusaha untuk melaksanakan keputusan tersebut. Dan jika memang, ada keberatan atas penetapan UMK oleh gubernur maka para pengusaha diberi waktu sanggah atau keberatan untuk melayangkan surat ditujukan kepada Dinas Tenaga kerja Propinsi sebelum tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum UMK dilaksanakan.

"Harapannya, semua pengusaha bisa melaksanakan sesusi SK gubernur tersebut. Kalau ada yang keberatan maka juga sudah ada jalurnya. Dengan melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada gubernur melalui Disnaker Propinsi jatim. Waktunya 10 hari sebelum UMK diberlakukan."tegas Ibed.

Sementara itu, Lanjar Joko Kurniawan, S.Sos, MM Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Ponorogo selaku ketua panitia penyelenggaran sosialisasi UMK kabupaten Ponorogo tahun 2020 mengatakan bahwa tujuan diadakan acara ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan para pengusaha di wilayah Ponorogo dalam melaksanakan UMK Ponorogo tahun 2020.
Selanjutnya, acara yang dibuka secara langsung oleh kepala Disnaker ponorogo ini juga menghadirkan dua narsumber dari pengawas tenaga kerja Propinsi Jawa timur. 

"Besar harapan, kegiatan ini membawa dampak positip terutama kepada pengusaha di Ponorogo dan dapat melaksanakan UMK sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur."pungkasnya.(Nanang)


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :