www.sinyalponorogo.com
PT. SINYAL MULTI MEDIA
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-0058140.AH.01.01.TAHUN 2020
Alamat : Jalan SUBALI Gang I, No. 37B. Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, JAWA TIMUR.
Susunan redaksi Sinyal Ponorogo
Pemimpin umum. : Endang Wahyu C, SH, MH
Pimpinan redaksi : Nanang Rianto, S.Sos
Bagian Keuangan : Dhafin Mazaya P
Periklanan : M. Rizal Elrafif
Biro Ponorogo : Yukla Latifah
Biro Trenggalek : Siswanto
Rudi Santoso
Biro Madiun. : Nurhadi
Biro Kota Madiun. : Gery
PROFIL PERUSAHAAN PERS
SINYAL PONOROGO
MEDIA online sinyalponorogo.com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Ponorogo propinsi Jawa Timur, Indonesia. Media siber sinyalponorogo.com ini fokus menyajikan informasi seputar kawasan Ponorogo dan sekitar.
Media online sinyalponorogo.com berdiri sekaligus terbit sejak 06 Oktober 2019, seiring diterbitkannya Akta Pendirian Perusahaan bernama PT. Sinyal Multi Media atau disingkat dengan SMM oleh Notaris, SETYA BUDI, SH tertanggal 19 Oktober 2020.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan: "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia". Ini diperkuat dengan Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
Di mana setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Mengacu Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan Usaha Pers adalah badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers. Didasari ketentuan Undang-Undang dan Surat Edaran Dewan Pers tersebut, PT. Sinyal Multi Media (SMM) pun didirikan khusus menaungi produk-produk pers, dan terkait dengan usaha pers.*