Haris Azhar bersama Wahyu Dhita Putranto kuasa hukum Samsuri ketika memberi keterangan kepada pers usai sidang gugatan di PN Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO –Upaya hukum Samsuri, seorang pedagang ayam asal Desa Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo, memasuki babak baru. Gugatan perdata terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ponorogo kembali menyita perhatian publik setelah sidang kedua di Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin (5/5), harus ditunda akibat ketidaksiapan pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto, mengecam ketidaksiapan BRI yang kembali hadir tanpa kelengkapan dokumen.
“Surat kuasa yang mereka bawa tertanggal tahun 2022 dan bersifat umum. Ini perkara spesifik, surat kuasa harus menunjuk langsung kasus yang digugat klien kami. Apakah masih relevan pejabat yang menandatangani itu? Majelis hakim pun menilai itu cacat secara formil,” tegas Haris.
Atas dasar itu, majelis hakim menunda sidang hingga 19 Mei 2025 dan meminta BRI melengkapi surat kuasa khusus yang sah.
Kasus ini bermula dari pemasangan stiker penunggak hutang di rumah Samsuri oleh petugas bank, padahal ia merasa tidak memiliki utang yang dimaksud.
Baginya, tindakan itu mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harga diri sebagai warga biasa yang taat hukum.
Lebih dari sekadar sengketa perdata, kasus ini kini menjelma menjadi simbol keteguhan warga kecil dalam menghadapi lembaga besar.
Dukungan terhadap Samsuri terus mengalir dari berbagai kalangan, termasuk kelompok masyarakat sipil dan aktivis hukum.
Tak hanya itu, sidang kedua juga mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Setidaknya 70 personel gabungan dari Polres Ponorogo dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Di sisi lain, 25 anggota Satgas GRIB Jaya yang dipimpin Hendro Cahyono hadir langsung ke PN Ponorogo sebagai bentuk solidaritas kepada Samsuri.
“Kami hadir untuk mengawal jalannya persidangan sekaligus menunjukkan bahwa warga kecil tidak sendirian dalam memperjuangkan keadilan. Ini bukan aksi anarkis, ini dukungan moral,” ujar Hendro.
Meski begitu, dalam sidang kali ini GRIB Jaya tidak membawa atribut sindiran, melainkan memilih sikap tenang dan tertib sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum BRI enggan memberikan keterangan dan memilih meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata pun kepada media.
Wahyu Dhita Putranto menegaskan, pihaknya tidak akan gentar dan akan menjalani proses ini hingga tuntas. “Keadilan pasti menemukan jalannya. SATYAM EVA JAYATE,” ucapnya, menyitir pepatah bijak dalam bahasa Sansekerta.
Penulis : Nanang
Posting Komentar