Kemerdekaan, kebebasan berekspresi, dan kebebasan adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media di Indonesia
juga merupakan bagian dari kemerdekaan, kebebasan berekspresi, dan
kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus yang memungkinkan manajemen dapat
digunakan secara profesional, memenuhi persyaratan, hak, dan
kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi
pers, pengelola media, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media
Siber sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup
Sebuah. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana
internet dan melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik, dan juga
merikapi Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditentukan
Dewan Pers. berisi Buatan Pengguna (Konten Buatan Pengguna) adalah
konten yang dibuat dan digunakan oleh pengguna media, lain, artikel,
gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk yang melekat pada
media, seperti blog, forum, komentar pembaca atau visual, dan bentuk
lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
Sebuah. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b.
Berita yang dapat melakukan interaksi dengan orang lain pada berita yang
sama untuk mengisi prinsip akurasi dan keberimbangan. c. Ketentuan
dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung minat publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah yang paling jelas identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang tidak bisa dipelajari dan tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut
masih lebih banyak lagi yang perlu diupayakan dalam waktu yang
dibutuhkan.
Penjelasan ini Membuang pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media Wajib
meloloskan, dan setelah verifikasi, hasil verifikasi pada berita
pemutakhiran (update) dengan memuat pada berita yang belum
terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (Konten Buatan Pengguna)
Sebuah. Persyaratan Penggunaan Media dan Persyaratan Isi Isi Pengguna
yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan
jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi
Layanan dan melakukan proses login terlebih dahulu untuk dapat
mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan masuk akan
lebih jelas.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang meminta:
1) Tidak jalan isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak mengandung isi prasangka dan kebencian terkait dengan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA), juga mengemuka tindakan kekerasan;
3) Tidak memiliki kontrasepsi dan bahasa, dan tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan untuk menggunakan atau isi. e. Media
siber Kewajiban menyediakan pengurai yang baik. Ini harus digunakan di
tempat yang mudah diakses pengguna. f. Media siber wajib menyunting,
menghapus, dan melakukan tindakan. Masing-masing, sesegera mungkin
secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
diterima. g. Media yang telah memiliki ketentuan pada butir (a), (b),
(c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan. h.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Sebuah. Ralat, Tekst, dan hak jawab pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. b. Ralat,
Konfigurasi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang
diralat, dikoreksi atau yang diberikan hak jawab. c. Di setiap berita
ralat, koreksi, dan hak jawab Wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat,
koreksi, dan hak hak jawab tersebut.
d. Jika media berita berita siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber membuat berita terbatas pada berita yang
membahas media atau media yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus
dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber
yang dikoreksi itu;
3) Media yang mendistribusikanluaskan berita dari sebuah media siber dan
tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media
siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh
atas semua akibat dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak
jawab dapat dijatuhi hukum denda hukuman banyak Rp.500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
Sebuah. Berita yang sudah ada tidak dapat dicabut karena alasan
penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali masalah SARA, kesusilaan,
masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pengangkatan lain yang
ditentukan Dewan Pers. b. Media siber lain tugasrep pencabutan kutipan
berita dari media asal yang telah dicabut. c. Pencabutan berita wajib
dengan alasan pencabutan dan disampaikan kepada publik.
6. Iklan
Sebuah. Media siber Wajib membedakan dengan tegas antara produk berita
dan iklan. b. Setiap berita / artikel / isi yang merupakan iklan dan
atau isi berbayar wajib mencantumkan nama 'advertorial', 'iklan',
'iklan', 'disponsori', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita /
artikel / isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Hak cipta dan hak cipta yang ada dalam peraturan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber kewajiban mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penyusunan akhir pekan Informasi Pedoman Pemberitaan Media Siber ini Disusun oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini disiarkan oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Posting Komentar