SinyalPonorogo - Harwanudin alias Ucil (23) warga dusun Cengkir desa Singgahan Pulung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti menjual pil warna kuning (daftar obat keras jenis G) dengan permukaan bertuliskan huruf DMP.
![]() |
Barang bukti berhasil diamankan oleh polisi |
Penangkapan Harwanudin alias Ucil yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari diamankannya empat pemuda yang lagi asik mabuk di salah satu rumah warga di desa Singgahan pulung Kamis, 21/11.
Kapolsek Pulung, AKP. Deni kepada wartawan mengatakan bahwa proses penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus diamankannya empat pemuda yang lagi mabuk-mabukan di salah satu rumah warga bernama Jiono di desa Singgahan Pulung.
Kemudian, petugas meluncur ke lokasi dan benar adanya mendapati empat pemuda lagi mabuk dan salah satu dari mereka bernama Muhammad Imam Anshori alias Jaiman kedapatan membawa 40 pil warna kuning dipermukaan bertuliskan huruf DMP
"Setelah kita interogasi, barang haram itu katanya didapat dari membeli dari temannya bernama Herwanudin alias Ucil. Tak perlu lama petugas langsung meluncur mencari tersangka dan berhasil meringkus di rumah salah satu temannya."jelas Kapolsek Pulung.
Dari tangan tersangka lanjut Kapolsek berhasil diamankan barang bukti berupa pil warna kuning sebanyak 72 butir, uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak 560 ribu dan juga satu hp merk vivo. Kemudian dari saksi juga diamankan pil warna kuning sebanyak 40 butir sehingga total ada 112 butir pil warna kuning yang merupakan obat keras jenis G.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka dijerat dengan UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 yang berbunyi bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu dengan ancaman 10 tahun penjara.(Nanang)
Posting Komentar