![]() |
Tersangka bersama barang bukti diamankan polisi, pelaku akan dijerat dengan UU kesehatan |
Dari hasil penangkapan itu ditemukan 65 butir pil koplo atau doubel L yang dimasukkan dalam plastik warna bening dan juga karbulator sepeda motor. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan UU RI N0. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
AKP. Edy Suyono Kapolsek Sawoo kepada wartawan menceritakan awal penangkapan tersangka bermula dari laporan warga masyarakat yang mengaku resah karena di daerah situ sering dijadikan transaksi obat haram dan benar adanya setelah dilakukan penyanggongan bahkan penyamaran oleh petugas mendapati tiga pemuda yang di dalamnya didapati 10 pil doubel L dan setelah dilakukan pengembangan bahwa barang haram itu dibeli dari tersangka lalu dilakukan penangkapan di rumah tersangka dan didapati 55 butir pil double L.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti. Diantaranya 65 butir pil doubel L , uang 30 ribu diduga hasil penjualan."ujar Kapolsek.(Nanang)
Posting Komentar