REMAJA GROGOL SAWOO KETAHUAN EDARKAN PIL KOPLO, DITANGKAP POLISI

Tersangka bersama barang bukti diamankan polisi,
pelaku akan dijerat dengan UU kesehatan
SinyalPonorogo - Pemuda asal dukuh Karangjati desa Grogol Sawoo terpaksa diamankan pihak berwajib karena ketahuan edarkan pil koplo.  Pemuda yang diketahui bernama Muhammad Yakup Rifa'ani (20) itu sudah lama beroperasi hingga membuat resah warga dan hingga berujung pada laporan masyarakat tepat pada Kamis, 23/1 sekira jam 01.00 wib jajaran Polsek Sawoo meringkus pemuda yang diduga menjadi pengedar pil koplo di kalangan remaja lain di wilayah hukum Polsek Sawoo.

Dari hasil penangkapan itu ditemukan 65 butir pil koplo atau doubel L yang dimasukkan dalam plastik warna bening dan juga karbulator sepeda motor. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan UU RI N0. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

AKP. Edy Suyono Kapolsek Sawoo kepada wartawan menceritakan awal penangkapan tersangka bermula dari laporan warga masyarakat yang mengaku resah karena di daerah situ sering dijadikan transaksi obat haram dan benar adanya setelah dilakukan penyanggongan bahkan penyamaran oleh petugas mendapati tiga pemuda yang di dalamnya didapati 10 pil doubel L dan setelah dilakukan pengembangan bahwa barang haram itu dibeli dari tersangka lalu dilakukan penangkapan di rumah tersangka dan didapati 55 butir pil double L.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti. Diantaranya 65 butir pil doubel L , uang 30 ribu diduga hasil penjualan."ujar Kapolsek.(Nanang)





0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :