POLISI BERHASIL RINGKUS PELAKU PEMBUANG BAYI DI KAPONAN MLARAK, TERNYATA KAKEK DAN AYAH DARI BAYI

Kapolres ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, SH, MH, SIK
Ketika menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi...
SinyalPonorogo - Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi di dukuh Kaponan 3 Kecamatan Mlarak Ponorogo Selasa, 4/2/2020. Polisi sempat mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembuang bayi namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya hanya dua saja yang ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka kasus pembuangan bayi di Kaponan Mlarak Ponorogo
Kedua tersangka masih keluarga sendiri yaitu kakek dan ayah dari bayi yang dibuang di saluran irigasi sawah pada Kamis, 30/1 lalu. Sehingga hanya berselang enam hari dari waktu ditemukannya mayat bayi.

Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto, SH, SIK, MM ketika menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi di Kaponan Mlarak pada Kamis, 30/1 telah berhasil mengungkap siapa pelaku dari pembuang bayi malang yang berusia 8 bulan tersebut.

Dalam keterangan persnya di hadapan para awak media mengungkapkan bahwa pada Selasa, 3/2 satreskrim berhasil mengamankan empat orang terduga sebagai pelaku pembuang bayi."Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif hanya dua yang kita tetapkan tersangka. Mereka adalah kakek dan ayah dari bayi yang di buang."ujar Kapolres Ponorogo.

Sementara itu lanjut Kapolres, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka adalah berinisial K, (66) adalah ayak dari ibu yang melahirkan dengan alamat desa Kaponan Mlarak Ponorogo. Sementara tersangka kedua adalah pacar korban atau ayah dari bayi dibuang berinisial VA (19) warga desa Kaponan Mlarak Ponorogo.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal 80 dan 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara."terang Kapolres Ponorogo.(Nanang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :