![]() |
Kedua tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Kaponan Mlarak berhasil diringkus polisi |
Tak berselang lama hanya dalam waktu enam hari polisi berhasil meringkus pelaku pembuang bayi tersebut tak lain adalah kakek dari bayi atau ayah dari ibu bayi WA (16) yang melahirkan di rumahnya. Tersangka K (66) adalah yang membuang bayi dan mengubur bagi di saluran irigasi sawah.
![]() |
Kapolres ketika menggelar jumpa pers soal pengungkapan kasus pembuangan bayi di Kaponan Mlarak Ponorogo di Mapolres Rabu, 5/2 |
Ketika ditanya soal kematian bayi, apakah dibunuh atau lahir dalam kondisi meninggal karena WA (16) ibu bayi melahirkan di rumah tanpa ada pertolongan dari medis.
"Sampai saat ini hasil lab belum keluar soal penyebab kematian bayi. Tapi kalau pengakuan tersangka bayi meninggal ketika lahir. Ahkan tersangka sempat mengurus bayi termasuk membersihkan dan memotong tali pusar bayi."jelas Kapolres Ponorogo.
Selain K ditetapkn sebagai tersangka, polisi juga menetapkan VA (19) pacar WA (16) ibu bayi dengan pasal persetubuhan dengan anak dibawah umur. "Keduanya kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun."ungkap Kapolres ponorogo.(Nanang)
Posting Komentar