![]() |
DPP (19) tersangka pengedar pil doubel L berstatus masih pelajar kini diamankan bersama barang bukti... |
Iptu Edy Sucipta, Kasubag Humas polres Ponorogo kepada wartawan mengaku memang benar ada penangkapan diduga menjadi pengedar pil doubel L di wilayah Ponorogo. Dan parahnya lagi, pelaku yang diduga menjadi pengedar masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Ponorogo kelas 11.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dengan identitas DPP (19) warga Imam Bonjol Kelurahan Brotonegaran Ponorogo."ujar Kasubaghumas polres Ponorogo.
Dikatakan Kasubaghumas polres bahwa kronologis penangkapan terduga pengedar pil koplo tersebut bermula dari pengembangan tersangka lain atas nama Gilang Dwi Kristanto (22) alias Ganden warga jalan Sulawesi kelurahan Banyudono Ponorogo.
Dimana, pada hari Senen,16/3 sekira jam 22.00 wib jajaran Reskrim Polsek Siman berhasil mengamankan satu tersangka atas nama DPP (19) di sebuah warung angkringan tepi jalan raya paju dengok Ponorogo.
Dan ketika digeledah di dalam saku Celana Kanan tersangka terdapat 1 ( satu ) Klip ber isi 7 (tujuh) butir Pil Dobel L selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku tepatnya di atas plafon kamar tidur miliknya ditemukan bungkusan tas kresek warna hitam yang didalamnya ber isi 12 (dua belas) klip plastik ber isi masing masing klip sebanyak 40 (empat puluh) butir Pil Dobel L atau jumlah total 480 (empat ratus delapan puluh) butir Pil Dobel L.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah satu HP merk Oppo warna Ungu dan uang tunai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
"Tersangka DPP kita jerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara."ungkapnya.(Nanang)
Posting Komentar