Namun melihat perkembangan situasi nasional terkait penyebaran covid-19 semakin meluas maka bupati kembali mengeluarkan surat edaran nomer 445/959/405.26/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (covid-19) di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Ada lima point dalam surat edaran itu dan point ke tiga menyebutkan bahwa libur sekolah sampai 5 April 2020. Dan diminta kepada seluruh guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah."ujar Endang Retno Wulandari, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Dikatakan Retno panggilan Kepala Dindik Kabupaten Ponorogo dalam rangka menindaklanjuti surat edaran bupati tersebut diatas maka pihaknya juga membuat surat edaran yang isinya menindaklanjuti terkait SE bupati diatas.
"Karena surat edaran bupati itu ditujukan kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab, camat dan kepala desa maka tugas kita selanjutnya adalah meneruskan kepada sekolah-sekolah kaitannya dengan adanya perpanjangan libur sekolah sampai 5 April 2020 dan meminta kepada seluruh guru agar melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah."ungkapnya.(Nanang)
Posting Komentar