![]() |
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto ketika mengingatkan para pelaku usaha yang masih membuka usaha melanggar ketentuan maklumat Kapolri dan juga Pemkab Ponorogo ditertibkan |
AKBP Arief Fitrianto, Kapolres Ponorogo dalam keterangannya menyampaikan bahwa PATROLI bersama antara TNI Polri dan juga dari pemerintah daerah tersebut di mulai pukul 10 malam menyisir di sepanjang jalan protokol seperti jalan Urip Sumoharjo - Jl. Diponegoro - Jl. Ahmad Yani - Jl. Kumbokarno - Jl. Gajah Mada - Jl. Sultan Agung - Jl. Bathoro Katong - Jl. Brigjen Katamso - Jl. Arif Rahman Hakim - Terminal Seloaji - Jl. Letjen S. Parman - Taman Sukowati - Jl. Soekarno Hatta - Kembali ke Polres Ponorogo
"Dalam aksi kita itu kita mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan himbauan dari Pemkab Ponorogo mengenai batas waktu operasional usaha dagang dengan kategori tertentu batas maksimal pukul 22.00 Wib."terang Kapolres Ponorogo.
Selanjutnya kepada pelaku usaha yang kedapatan masih buka diatas jam diatas maka dilakukan penindakan berupa himbauan secara humanis penutupan dan pembubaran terhadap kegiatan pengelola usaha dagang maupun usaha yang menghadirkan/tempat berkumpul masyarakat.
Selain dibubarkan selanjutnya pemilik usaha Coffe/Warung maupun lesehan membuat surat pernyataan yang isinya bersedia menaati ketentuan dari Pemkab Ponorogo, untuk operasional sampai dengan batas waktu pukul 22.00 Wib.(Nanang)
Posting Komentar