MAIN JUDI DADU KOPYOK, MESERI WARGA KARANGGEBANG JETIS DITANGKAP POLISI

Barang bukti kejahatan perjudian jenis dadu kopyok
diwilayah hukum Polsek Jetis Ponorogo
SinyalPonorogo -  Sudah berkali-kali diperingatkan agar jangan main judi dadu kopyok tapi nggak diindahkan akhirnya berujung penyesalan. Sebagaimana yang dialami Meseri (52) warga dukuh Purwo asri desa Karanggebang kecamatan Jetis Ponorogo ini pada Selasa dini hari, 2/6 harus berurusan dengan polisi karena bermain judi jenis dadu kopyok di rumah tetangga yang masih satu alamat.


Meseri (52) pelaku perjudian jenis dadu kopyok di desa Karanggebang Jetis berhasil diamankan polisi
AKP Suwito Kapolsek Jetis kepada wartawan menjelaskan bahwa kronologis penangkapan Meseri (52) warga desa Karanggebang Jetis Ponorogo tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat pada Senen, 1/6 sekira jam 23.30 wib bahwa di rumah Katimun tetangga pelaku dijadikan lokasi perjudian jenis dadu kopyok.

"Berdasarkan informasi dari warga tersebut, anggota kita bergerak menuju sasaran sekira jam 01.00 WIB atau Selasa dini hari, 2/6. Dan benar adanya. Disana kita temukan perjudian jenis dadu. Tapi penombok berhasil melarikan diri dan hanya Meseri saja yang berhasil kita tangkap bersama barang bukti."ujar AKP Suwito Kapolsek jatis Ponorogo.

Pelaku atau tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang diduga hasil perjudian sebanyak Rp 817.000 ribu, 1 (satu) set dadu kopyok (tempurung, tatakan dan 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah tikar dan 1 (satu) lembar beberan dari kertas.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku kita jerat dengan UU KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(NR)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :