![]() |
Barang bukti kejahatan perjudian jenis dadu kopyok diwilayah hukum Polsek Jetis Ponorogo |
![]() |
Meseri (52) pelaku perjudian jenis dadu kopyok di desa Karanggebang Jetis berhasil diamankan polisi |
"Berdasarkan informasi dari warga tersebut, anggota kita bergerak menuju sasaran sekira jam 01.00 WIB atau Selasa dini hari, 2/6. Dan benar adanya. Disana kita temukan perjudian jenis dadu. Tapi penombok berhasil melarikan diri dan hanya Meseri saja yang berhasil kita tangkap bersama barang bukti."ujar AKP Suwito Kapolsek jatis Ponorogo.
Pelaku atau tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang diduga hasil perjudian sebanyak Rp 817.000 ribu, 1 (satu) set dadu kopyok (tempurung, tatakan dan 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah tikar dan 1 (satu) lembar beberan dari kertas.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku kita jerat dengan UU KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(NR)
Posting Komentar