![]() |
Pelaku pengedar pil dextro diamankan polisi |
Iptu Edy Sucipta, Kasubag Humas polres Ponorogo kepada wartawan mengatakan bahwa pada Jumat, 19/6 sekira jam 15.30 wib di sebuah warung di desa Joresan kecamatan Mlarak ponorogo berhasil mengamankan seorang pemuda atas nama IM (35) asal desa Grogol sawoo dengan barang bukti 228 pil dextro warna kuning dan dipermukaanya bertuliskan DMP di sebuah warung di desa Joresan Mlarak berkat informasi dari bhabinkamtibmas.
"Awalnya, pada tanggal 16 Juni kita dapat informasi dari bhabinkamtibmas ada peredaran jual beli narkotika jenis pil. Lalu penyidik melakukan pengembangan dan benar pada hari Jumat, 19/6 kita berhasil menyergap seorang pemuda dengan inisial IM (35) warga Grogol sawoo."ujar Kasubag Humas polres Ponorogo.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 228 butir pil jenis DEXTRO warna kuning yang pada salah satu permukaan terdapat huruf DMP, Uang tunai Rp.73.000,- hasil penjualan pil, 1 buah Hp merk sony, warna hitam,1 unit spd mtr honda bead, warna merah, AE-4632-WO, hp Nokia, 1 buah kunci kontak dan satu buah helm merk INK, warna ungu.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenui standart Psl 196 UURI No 36 Th 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."tegasnya.(NR)
Posting Komentar