![]() |
Salah satu poster yang diduga tidak berijin dan harus dicopot menghiasi di salah satu sudut kota kecamatan di Ponorogo |
Drh. H. Sapto Djadmiko, MM Plt. Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi Rabu, 1/7 mengaku belum tahu persis soal itu. Bahkan dirinya juga baru tahu dari awak media ketika ditunjukkan foto poster yang diduga tidak berijin kepadanya.
"Saya malah belum tahu ada poster. Tapi setelah saya cek ke staf. Ternyata poster itu memang belum berijin."ujar Sapto Djadmiko kepada wartawan.
Dijelaskan Sapto, bahwa apapun itu namanya baik poster atau baliho dengan tujuan iklan atau komersil baik di tanah pribadi apalagi lokasi strategis lainnya milik pemerintah maka harus ada ijin karena hubungannya dengan pembayaran pajak reklame.
"Wong ditanah pribadi saja mbayar apalagi di tanah milik negara. Jelas harus ijin dan membayar. Dan itu berlaku buat semuanya."Tegas Sapto.
Masih menurut Sapto, dengan kejadian tersebut maka pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat yang memasang poster atau apapun dengan tujuan iklan baik di tanah pribadi atau negara di lokasi umum maka harus mengajukan ijin dan jika tidak maka pihaknya akan bertindak dan meminta satpol PP untuk melakukan penertiban hingga mencopot poster tersebut jika tidak diindahkan. Sementara itu dari pihak team yang pasang poster besar di beberapa lokasi tidak ada yang bisa dimintai keterangan soal poster tersebut.(NR)
Posting Komentar