MARAK PENCURIAN KAYU, POLSEK SAMBIT AMANKAN 4 PELAKU ILEGAL LOGING

Polisi amankan BB kayu Seno diduga hasil pencurian di Sambit

Sinyalponorogo,Sambit - Besarnya ancaman hukuman bagi para pelaku perusak hutan atau pencurian kayu nampaknya tak begitu dihiraukan. Terbukti, pelaku pencurian kayu milik perhutani masih saja terjadi. Seperti baru-baru ini jajaran Polsek Sambit berhasil menangkap 4 pelaku ilegal loging pada Selasa, 30/6 dengan TKP di pekarangan warga di desa Ngadisanan Sambit Ponorogo.

AKP Sutriatno, S.Kom Kapolsek Sambit kepada wartawan mengaku telah mengamankan 4 pelaku pencurian kayu milik perhutani pada Selasa, 30/6 dengan TKP di salah satu rumah pelaku di desa Ngadisanan Sambit ponorogo. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan terduga pelaku pencurian kayu milik perhutani jenis seno tersebut memang sudah lama terjadi terbukti adanya tonggak kayu bekas ditebang. 

"Berbekal informasi dari petugas perhutani dan masyarakat lalu kita kembangkan untuk dilakukan penyelidikan. Dan benar kita berhasil menangkap 4 pelaku di lokasi berbeda."ujar Kapolsek Sambit.

Keempat pelaku bersama barang bukti kinibtelah diamankan di Polsek sambit. Berikut ini identitas empat pelaku adalah Edi Wardoyo (37) warga ngadisanan Sambit, Sutiono (53) warga desa Grogol sawoo, Samuri (59) warga Tumpakpelem sawoo, Kaseni (56) warga desa Grogol sawoo.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia nopol W408 XH, 1 (satu) buah STNK, Daihatsu Xenia nopol W 408 XH, 3 (tiga) gelondong kayu jenis sono berbagai ukuran 1 (satu) buah gergaji mesin merk maestro, 1 (satu) unit sepeda motor merk happy dimodifikasi trail.

1 (satu) unit mobil Toyota avanza nopol AG 317 PA, 1 (satu) buah STNK, mobil Toyota Avanza nopol AG 317 PA, 2 ( dua) gelondong kayu sono berbagai ukuran 1 (satu) buah gergaji mesin merk maestro, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda dimodifikasi trail, 30 (tiga puluh ) balok kayu hutan jenis sono berbagai ukuran 8 ( delapan ) gelondong kayu hutan jenis   sono berbagai ukuran 1 (satu) buah gergaji, esek 1 (satu) buah kapak.

Akibat perbuatan pelaku kerugian ditaksir
dihitung dari BB sebanyak 7.655.000,-( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), berdasarkan letter A. no 10/sawoo/po timur/LWU/DIVRE- JATIM sebanyak 32.363.000,-( tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah).

Pelaku melanggar tindak pidana  Pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 82 (1) huruf a,b,c 83 (1) huruf a,b, jo pasal  87 huruf b UU No 18  tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.(NR)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :