DITINGGAL ISTRI KERJA DI SURABAYA, SEORANG AYAH DI TEMON SAWOO TEGA GAGAHI ANAK SENDIRI HINGGA HAMIL

Kapolres Ponorogo, AKBP Muchamad Nur Azis ketika mengintrogasi tersangka persetubuhan anak 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Sungguh bejat apa yang sudah dilakukan oleh Suwarno (45) warga Dukuh Temon Desa Temon kecamatan Sawoo ini tega menghamili anak tirinya ketika ditinggal istrinya kerja di Surabaya. Parahnya lagi, pelaku tega melakukan itu kepada anaknya sudah berulang kali dalam kurun waktu lima bulan hingga akhirnya anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas kelas X itu hamil 4 bulan.

"Kejadian bermula dari mimpi pelapor (ibu korban) yang mengaku kalau anaknya diapa-apain oleh suaminya sendiri. Ketika ditanya kepada suaminya awalnya diam tapi akhirnya mengaku kalau sudah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga anaknya hamil 4 bulan."ujar Kapolres Ponorogo ketika menggelar rilies di halaman Mapolres Ponorogo Kamis, 12/11. 

Tersangka S ketika digelandang untuk diperlihatkan kepada awak media

Dikatakan Kapolres, apa yang dilakukan pelaku kepada korban adalah layaknya ayah kepada anaknya dalam memberi perlindungan. Tapi ternyata oleh pelaku disalahgunakan untuk kepentingan nafsu birahinya karena ditinggal istrinya kerja di Surabaya. 

"Jadi, pelaku ini ini cukup pandai mengambil hati anaknya. Anaknya dimanjakan. Jadi apa saja permintaanya dituruti dengan syarat mau diajak hubungan dan jangan bilang kepada mamanya."terang Kapolres  sesuai pengakuan pelaku dalam BAP.

Ditambahkan Kapolres, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anak tirinya telah berlangsung cukup lama mulai bulan April hingga pertengahan Agustus 2020 atau lima bulan hingga akhirnya pelaku mengaku ketika ditanya istrinya tersebut.

"Pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebesar 5 miliar. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya."pungkasnya.(Nang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :