SEWA MOBIL MALAH DIGADAIKAN, SUWONDO DIJEBLOSKAN PENJARA

Pelaku diamankan polisi karena sudah menggadaikan mobil sewaan

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Sungguh terlalu apa yang dilakukan Suwondo (54) warga Desa Krandegan Kecamatan Kebonsari Madiun ini terpaksa dilaporkan polisi karena telah menggadaikan mobil Datsun Go+ nopol AE 514 SO yang disewanya dari saudara Yulianto warga Ponorogo pada Juli tahun 2019 lalu. 

Akibat perbuatannya tersebut, Suwondo terancam hukuman penjara untuk waktu lama. Suwondo ditangkap Satreskrim polres Ponorogo pada hari Kamis, 18 Februari 2021 bersama barang bukti sebuah mobil yang disewanya.


AKP Hendi Septiadi, Kasad Reskrim polres Ponorogo ketika menggelar jumpa pers Selasa, 23/2 mengaku telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil dengan modus sewa. "Pelaku sering menghindar ketika ditanya mobil oleh pemilik. Akhirnya kita amankan pelaku bersama barang bukti."jelas Kasad Reskrim.(Nang)


 

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :