PONOROGO, SINYALPONOROGO - Alvien Liem, Pemilik YouTube Quotient TV dilaporkan ke polres Ponorogo oleh persatuan jaksa Indonesia (Persaja) wilayah kejaksaan negeri Ponorogo pada Sabtu, 24/9. Laporan itu diduga terkait unggahan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvien Liem, melalui unggahannya di YouTube QUOTIENT TV.
Sujadi, ketua Persaja wilayah kejaksaan negeri Ponorogo sekaligus kasi Pidum Kejaksaan negeri Ponorogo yang melaporkan akun YouTube Alvien Liem ke polres Ponorogo karena dalam unggahannya tersebut menurut pelapor lebih menyudutkan kejaksaan agung RI yang berjudul "KEJAGUNG SARANG MAFIA".
"Menurut pelapor, unggahan itu dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan."ujar Ahmad Affandi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri ponorogo.
Sementara itu bukti laporan kasus ujaran kebencian tersebut telah diterima polres Ponorogo dengan nomor TBL/B/105/IX/2022/POLRES PONOROGO/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 24 September 2022 yang diterima oleh Sdr. Agung Budiarto AIPTU NRP. 79031193.
Atas laporan tersebut, pihak kejaksaan negeri Ponorogo berharap pihak kepolisian resort Ponorogo segera bisa menindaklanjuti dan memproses laporannya tersebut.(Nang).
Posting Komentar