Otaki calo P3K, D warga Jombang ini mampu kumpulkan uang 600 juta, Andy : Yang terlibat 2 orang swasta, 1 ASN dan puluhan P3K sendiri

Drh. H. Andi Susetyo, MMA
Kepala BKPSDM Ponorogo
 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Terungkap fakta bahwa dari hasil penyelidikan kasus P3K di Kabupaten Ponorogo sedikitnya ada 27 korban calo P3K dengan membayar sejumlah uang kepada para calo. Sementara itu team yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM dan bagian hukum yang ber SK bupati telah bekerja selama 25 hari secara terus menerus untuk melakukan pemanggilan kepada siapa yang yang diduga terlibat dalam pusaran calo P3K.

"Dari hasil rapat terakhir team terkait hasil penyelidikan kasus P3K di Kabupaten Ponorogo menyebut ada 27 korban dalam kasus P3K. Ada inisial D selaku otak atau dalang kasus P3K merupakan orang swasta dari Jombang kemudian ada S pensiunan Dindik dan jabatan terakhir sebagai kepala bidang dan S ASN aktif sebagai tenaga fungsional di lingkungan Dinas pendidikan Kabupaten Ponorogo termasuk puluhan oknum P3K itu sendiri yang bekerja membantu hingga terjadinya percaloan P3K di Kabupaten Ponorogo."ujar Andi Susetyo, Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo pada Selasa, 21/9.

Dikatakan Andi, D disinyalir kuat merupakan otak atau dalang dari kasus P3K itu. Dimana, pada bulan Juni 2021 melakukan kunjungan ke Ponorogo dan mengaku sebagai Panselnas P3K dan disitu bertemu dengan para pejabat di Lingkungan Dinas pendidikan karena yang dibidik adalah para P3K tenaga guru.

"D telah merancang sedemikian rupa hingga ada pertemuan yang disitu termasuk ada pengkondisian pengumpulan ijasah dan komitmen membayar fee antara 60 sampai 70 juta jika keterima P3K."terang Andi.

Sesuai tugasnya masing-masing, oknum P3K bekerja mencari kawan atau mengumpulkan ijasah yang mau ikut masuk dalam pusaran calo P3K dengan membayar komitmen fee antara 60 sampai 70 juta tersebut hingga akhirnya total uang yang sudah terkumpul di tangan D mencapai 600 juta dan termasuk dokumen ijasah yang belakangan disinyalir para korban enggan membayar sesuai komitmen diawal hingga akhirnya kasus tersebut mencuat di permukaan.

"Atas temuan tersebut, akhirnya hasil rapat terakhir team khusus ini memutuskan untuk memberi sanksi sedang kepada S seorang ASN di lingkungan Dindik dicopot dari jabatannya sebagai fungsional selama satu tahun sementara kepada oknum P3K yang terlibat sesuai tingkat kesalahan ada sedang ringan sedang sedang dan sedang berat dikasih sanksi pemotongan gaji sebanyak 5 persen untuk 12 bulan bagi sanksi berat dan 9 bulan bagi sanksi sedang dan 6 bulan bagi sanksi ringan."ungkapnya.

Sementara itu soal pemalsuan surat korp BKPSDM pihaknya sejauh ini belum mengetahui secara pasti dan siapa pelakunya karena minimnya informasi. Namun dengan tuntasnya penyelidikan kasus P3K yang melibatkan ASN pihaknya telah memberi sanksi sesuai tingkat kesalahan termasuk bagi oknum swasta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib karena selama proses ini dari penyidik polres juga sudah turun untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket.(Nang).


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :