Lindungi hak petani, DPRD Ponorogo kebut pembahasan Raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan

Sunarto, S.Pd Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko ketika rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan 4 Raperda Kabupaten Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo yang dipimpin langsung oleh Sunarto, S.Pd dan juga dihadiri Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko dengan 2 agenda penting yaitu pengambilan keputusan terhadap 4 Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Rancangan Induk Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2025. 


Perubahan atas Perda nomer 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ponorogo, Pencabutan atas Perda nomer 2 tahun 2013 tentang ijin usaha jasa konstruksi dan Pencabutan Perda nomer 4 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan desa dan Kelurahan.

Selanjutnya agenda kedua adalah rapat paripurna pandangan umum fraksi terkait Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Acara rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Sunarto, ketua DPRD didampingi tiga wakil pimpinan mulai Dwi Agus Prayitno, Miseri Effendi dan Anik Suharto pada Senin, 12/06/2023.

Sunarto, S.Pd
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo 

Sunarto, Ketua DPRD Kabupaten ponorogo  kepada awak media menjelaskan jika khusus untuk Raperda Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bisa segara rampung.

Hal itu dikarenakan berkaitan dengan riview RT/RW dan juga hak-hak petani. Salah satunya soal insentif. Karena, lanjut ketua DPRD Kabupaten Ponorogo jika pemerintah pusat dalam memberikan insentif atau bantuan seperti pupuk, benih maupun bibit salah satu yang dipersyaratkan adalah perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan segera diputuskan.

"Kita lebih prioritaskan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibanding Raperda lain agak sedikit kita kesampingkan seperti Raperda Kawasan Bebas tanpa rokok. "terangnya.

Sementara itu soal urgensi pengambilan keputusan terhadap 2 Raperda Rancangan Induk Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2025 dan Perubahan atas Perda nomer 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Kabupaten Ponorogo menurut ketua DPRD karena memang lebih terkait status dan penyertaan modal untuk Pudam. 

Sementara terkait Raperda Kepariwisataan lebih kepada mandatori dan itu tergambar pada rencana pembangunan monumen reog dan musium peradaban itu sendiri agar lebih leluasa dalam mengembangkan dunia pariwisata di Kabupaten Ponorogo.

Sementara itu terkait pencabutan 2 perda nomer 2 tahun 2013 tentang ijin usaha jasa konstruksi dan Perda nomer 4 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan desa dan Kelurahan menurutnya memang itu perintah dan sudah tidak sesuai lagi karena sudah dilakukan secara online.

Sementara itu bupati Sugiri terkait kegiatan rapat paripurna dengan 2 agenda penting yaitu soal pengambilan 4 keputusan Raperda dan pandangan umum fraksi terkait Raperda Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengaku semua telah dibahas bersama dan semoga saja diberi kemudahan dan kelancaran agar semua bisa berjalan sesuai yang diharapkan.(Adv/Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :